Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.
Keputusan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, serta sektor swasta dalam menyusun rencana kerja, pendidikan, hingga agenda liburan sepanjang 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan total 25 hari libur, yang terdiri atas:
17 hari libur nasional
8 hari cuti bersama
Penetapan ini tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masing-masing dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Kebijakan ini disusun untuk menciptakan keseragaman informasi agar aktivitas ekonomi, sosial, dan keagamaan dapat berjalan tertib di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar Libur Nasional 2026
Sepanjang tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional yang berkaitan dengan peringatan keagamaan dan hari besar nasional, yakni:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Hari Raya Idulfitri
3 April: Jumat Agung
5 April: Hari Raya Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Hari Raya Iduladha
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Libur nasional 2026 dimulai pada 1 Januari dan ditutup pada 25 Desember. Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, yang umumnya berada di sekitar hari besar keagamaan, yaitu:
16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
18 Maret: Cuti bersama Nyepi
20, 23, dan 24 Maret: Cuti bersama Idulfitri
15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Cuti bersama Iduladha
24 Desember: Cuti bersama Natal
Meski cukup padat dengan hari libur, terdapat beberapa bulan di 2026 yang tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama, yaitu:
Juli
September
Oktober
November
Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih cermat dalam mengatur jadwal kerja maupun aktivitas lainnya. Berdasarkan kalender tersebut, tahun 2026 menghadirkan sembilan periode libur panjang (long weekend). Beberapa di antaranya meliputi:
16–18 Januari: Libur Isra Mikraj
14–16 Februari: Libur Imlek dan cuti bersama
19–27 Maret: Libur terpanjang (Nyepi dan Idulfitri)
Awal April: Jumat Agung dan Paskah
Awal Mei: Hari Buruh
Pertengahan Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Akhir Mei: Iduladha dan Waisak
Awal Juni: Hari Lahir Pancasila
Pertengahan Agustus: HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Akhir Desember: Libur Natal
Rangkaian libur panjang ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mudik, berwisata, atau berkumpul bersama keluarga. (aga)


as a preferred source on Google




