Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyepakati langkah strategis untuk memperkuat organisasi Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Langkah ini diarahkan untuk mempertajam peran perwakilan sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia di tingkat global.
Penguatan tersebut mencakup penataan organisasi yang lebih terintegrasi agar koordinasi antarunsur di perwakilan, serta sinergi dengan kementerian dan lembaga di dalam negeri, dapat berjalan lebih solid dan efektif.
Penyusunan Rancangan Perpres Organisasi Perwakilan RI
Sebagai tindak lanjut, KemenPANRB dan Kemlu berkomitmen memperkuat kelembagaan dan tata kelola melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi Perwakilan RI. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja diplomasi sekaligus kualitas pelayanan publik di perwakilan luar negeri.
Penataan organisasi tersebut juga ditujukan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih akuntabel, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan diplomasi modern yang semakin kompleks.
Menjawab Tantangan Dinamika Global
Penguatan organisasi Perwakilan RI dinilai penting seiring dengan meningkatnya peran dan keanggotaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional. Di sisi lain, tuntutan reformasi birokrasi, implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Pelayanan Publik, serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut perubahan tata kelola yang lebih responsif.
Penyesuaian rancangan regulasi juga mencakup penguatan pengaturan terkait Atase Pertahanan dan Atase Teknis, serta penyesuaian tugas dan fungsi Perwakilan RI agar lebih relevan dengan tantangan aktual diplomasi, baik di bidang politik, ekonomi, maupun perlindungan warga negara.
Sinergi Diplomasi dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Luar Negeri menilai dukungan KemenPANRB sebagai bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas diplomasi Indonesia. Fokus diplomasi Indonesia saat ini mencakup diplomasi ekonomi, perlindungan WNI, diplomasi kedaulatan dan kebangsaan, peningkatan peran Indonesia di kawasan dan global, serta penguatan infrastruktur diplomasi.
Dengan penguatan organisasi Perwakilan RI, seluruh modalitas diplomasi diharapkan dapat bekerja secara lebih terkoordinasi dan optimal, termasuk dalam menghadapi dinamika geopolitik dan meningkatnya keterlibatan Indonesia dalam forum-forum internasional seperti BRICS.
Kesepakatan antara KemenPANRB dan Kemlu ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan diplomasi Indonesia didukung oleh tata kelola kelembagaan yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap perubahan global. (ris)


as a preferred source on Google




