Jakarta (beritajatim.id) – International Bar Association’s Human Rights Institute (IBAHRI) menyampaikan kecaman keras terhadap eskalasi kekerasan yang dilakukan otoritas Iran dalam merespons gelombang demonstrasi nasional yang berlangsung sejak akhir Desember 2025.
Organisasi tersebut menilai tindakan aparat keamanan telah berkembang menjadi pembunuhan massal, penahanan sewenang-wenang, serta pelanggaran berat hak asasi manusia.
Aksi protes yang awalnya dipicu tekanan ekonomi, melonjaknya inflasi, dan anjloknya mata uang nasional, dengan cepat berubah menjadi demonstrasi luas menentang korupsi dan represi negara. Laporan terbaru dari organisasi HAM internasional menyebutkan sedikitnya ribuan demonstran dilaporkan tewas sejak penindakan dimulai.
Namun, angka pasti sulit diverifikasi akibat pemutusan akses internet dan komunikasi secara nasional yang diberlakukan sejak awal Januari 2026.
Penahanan Massal dan Risiko Penyiksaan
IBAHRI menyoroti temuan lembaga pemantau HAM yang mendokumentasikan penahanan massal di ratusan kota. Puluhan ribu warga dilaporkan ditahan tanpa proses hukum yang jelas, banyak di antaranya ditempatkan dalam tahanan tertutup tanpa akses ke pengacara maupun keluarga. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Di lapangan, aparat keamanan, termasuk Garda Revolusi Iran dan kepolisian, disebut menggunakan kekuatan berlebihan.
Senjata api, peluru tajam, gas air mata, hingga peralatan militer dilaporkan dikerahkan untuk membubarkan massa. Korban tidak hanya berasal dari kalangan demonstran, tetapi juga warga sipil yang berada di sekitar lokasi, termasuk anak-anak, dengan luka serius seperti cedera kepala, kebutaan, dan kelumpuhan.
Kriminalisasi Protes dan Ancaman Hukuman Mati
IBAHRI juga menyatakan keprihatinan atas pernyataan sejumlah pejabat tinggi Iran yang melabeli para demonstran sebagai musuh negara, teroris, hingga mohareb atau “musuh Tuhan”, sebuah tuduhan yang dapat berujung pada hukuman mati. Praktik tersebut dipandang sebagai upaya sistematis untuk membungkam tuntutan publik melalui jalur hukum yang represif.
Pengalaman pada gelombang protes sebelumnya menunjukkan bahwa pengadilan revolusioner kerap menggelar proses cepat tanpa jaminan keadilan, termasuk pengakuan paksa dan vonis mati. IBAHRI menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati dalam kondisi apa pun, terlebih jika digunakan sebagai instrumen politik untuk menekan kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Pemadaman Internet dan Pembatasan Informasi
Pemutusan akses internet secara luas dinilai sebagai strategi untuk menutup-nutupi pelanggaran HAM yang terjadi. Pembatasan arus informasi ini berdampak pada akses publik terhadap fakta di lapangan, serta menghambat upaya perlindungan hak-hak dasar warga negara.
IBAHRI menekankan bahwa kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan memperoleh informasi merupakan hak fundamental yang dijamin hukum internasional, dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan stabilitas politik.
Desakan Aksi Internasional
Dalam pernyataannya, IBAHRI menyerukan kepada otoritas Iran untuk segera menghentikan kekerasan, membebaskan seluruh tahanan yang ditangkap secara sewenang-wenang, serta memastikan akses terhadap bantuan hukum dan medis. Organisasi ini juga mendorong komunitas internasional untuk mengambil langkah terkoordinasi, termasuk sanksi terarah terhadap pihak yang bertanggung jawab, penyelidikan pidana lintas negara berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, dan rujukan kasus Iran ke Mahkamah Pidana Internasional.
IBAHRI menegaskan solidaritasnya terhadap masyarakat Iran yang terus menuntut keadilan, martabat, dan kebebasan di tengah situasi yang semakin represif. (ian)


as a preferred source on Google



