Surabaya (beritajatim.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di kota tersebut tetap berjalan optimal, setelah Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Keputusan penunjukan Plt Wali Kota tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta Radiogram Menteri Dalam Negeri RI dan rilis KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.
Tujuan Penunjukan Plt Wali Kota
Gubernur Khofifah menegaskan, penunjukan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Penugasan Plt Wali Kota diharapkan dapat melanjutkan tugas dan kewenangan Wali Kota secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada F. Bagus Panuntun:
- Menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
- Menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Harapan dan Pesan Gubernur
Gubernur Khofifah menekankan pentingnya integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, dan penekanan pada kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang dijalankan Plt Wali Kota. Keputusan ini diharapkan menjadi jaminan bahwa pelayanan publik tetap efektif, meski dalam kondisi krisis kepemimpinan pasca OTT.
“Penugasan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” ujar Khofifah. (fiq)


as a preferred source on Google




