Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Pilkada 2024: Jika Kotak Kosong Menang, Daerah Akan Dipimpin Penjabat Hingga 2029

Pilkada 2024: Jika Kotak Kosong Menang, Daerah Akan Dipimpin Penjabat Hingga 2029

Teddy AHTeddy AH Politik 31 Agustus 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik (foto: Dok KPU)

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa daerah yang memenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024 akan dipimpin oleh penjabat (PJ) sementara hingga Pilkada selanjutnya pada 2029.

Penegasan ini disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, yang menjelaskan bahwa jika calon tunggal dalam Pilkada tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara sah, maka Pilkada di wilayah tersebut akan diulang pada pemilihan berikutnya.

“Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka pemilihan akan diulang pada Pilkada 2029. Hingga saat itu, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Idham Holik pada Jumat (30/8/2024).

Penjabat kepala daerah yang akan memimpin bisa berganti-ganti sesuai kebijakan pemerintah selama periode 2024-2029. Siapa pun yang menjabat, tetap akan bertugas hingga Pilkada berikutnya.

KPU RI sebelumnya mengumumkan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatatkan 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, jumlah ini sebenarnya menurun, dari 9,26 persen pada Pilkada 2020 menjadi 7,89 persen pada Pilkada 2024.

Meskipun demikian, belum tentu seluruh bakal paslon tunggal yang mendaftar akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah. KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan mereka. Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran guna mengurangi jumlah Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin Dinilai Memuaskan, Ini Tanggapan Koordinator Staf Khusus Presiden
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Idham Holik Kotak Kosong KPU Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.