Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa daerah yang memenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024 akan dipimpin oleh penjabat (PJ) sementara hingga Pilkada selanjutnya pada 2029.
Penegasan ini disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, yang menjelaskan bahwa jika calon tunggal dalam Pilkada tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara sah, maka Pilkada di wilayah tersebut akan diulang pada pemilihan berikutnya.
“Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka pemilihan akan diulang pada Pilkada 2029. Hingga saat itu, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Idham Holik pada Jumat (30/8/2024).
Penjabat kepala daerah yang akan memimpin bisa berganti-ganti sesuai kebijakan pemerintah selama periode 2024-2029. Siapa pun yang menjabat, tetap akan bertugas hingga Pilkada berikutnya.
KPU RI sebelumnya mengumumkan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatatkan 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, jumlah ini sebenarnya menurun, dari 9,26 persen pada Pilkada 2020 menjadi 7,89 persen pada Pilkada 2024.
Meskipun demikian, belum tentu seluruh bakal paslon tunggal yang mendaftar akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah. KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan mereka. Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran guna mengurangi jumlah Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. (ted)


as a preferred source on Google




