Lumajang (beritajatim.id) – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Indonesia memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri. ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik maupun silaturahmi, dengan syarat seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati saat memberikan keterangan di sela kegiatan pada Kamis (12/3/2026). Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan kendaraan serta tanggung jawab pemegang fasilitas dinas.
Kendaraan Dinas Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemegangnya
Indah Amperawati yang akrab disapa Bunda Indah menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya berada di bawah tanggung jawab pejabat atau ASN yang memegangnya.
Jika kondisi rumah tidak memiliki fasilitas garasi yang memadai atau dianggap kurang aman untuk menyimpan kendaraan dinas selama libur panjang, ASN diperbolehkan membawanya saat mudik.
Namun demikian, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para ASN.
Biaya Operasional Ditanggung Pribadi
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa seluruh biaya operasional kendaraan selama digunakan di masa cuti bersama harus ditanggung oleh pemegang kendaraan dinas.
Biaya yang dimaksud meliputi bahan bakar, tarif tol, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya. Pengeluaran tersebut tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, kendaraan dinas yang digunakan selama mudik tidak diwajibkan mengganti pelat nomor menjadi pelat hitam seperti kendaraan pribadi.
Upaya Menjaga Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai kebijakan ini juga dapat membantu menjaga kondisi kendaraan dinas agar tetap terawat. Dengan dibawa oleh pemegangnya, kendaraan dapat dipantau secara langsung dan tidak dibiarkan terlalu lama tidak digunakan.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam mengelola aset publik secara lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap para ASN dapat menjalani masa libur Lebaran dengan lebih nyaman tanpa mengabaikan kewajiban dalam menjaga fasilitas milik pemerintah. (hdl)


as a preferred source on Google




