Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»ASN Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Bupati Indah Amperawati Tetapkan Syarat Khusus

ASN Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Bupati Indah Amperawati Tetapkan Syarat Khusus

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 13 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemkab Lumajang izinkan ASN membawa mobil dinas saat mudik Lebaran dengan syarat biaya operasional ditanggung pribadi.
Pemkab Lumajang izinkan ASN membawa mobil dinas saat mudik Lebaran dengan syarat biaya operasional ditanggung pribadi (foto: Dok Kominfo Lumajang)

Lumajang (beritajatim.id) – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Indonesia memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri. ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik maupun silaturahmi, dengan syarat seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati saat memberikan keterangan di sela kegiatan pada Kamis (12/3/2026). Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan kendaraan serta tanggung jawab pemegang fasilitas dinas.

Kendaraan Dinas Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemegangnya

Indah Amperawati yang akrab disapa Bunda Indah menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya berada di bawah tanggung jawab pejabat atau ASN yang memegangnya.

Jika kondisi rumah tidak memiliki fasilitas garasi yang memadai atau dianggap kurang aman untuk menyimpan kendaraan dinas selama libur panjang, ASN diperbolehkan membawanya saat mudik.

Namun demikian, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para ASN.

Biaya Operasional Ditanggung Pribadi

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa seluruh biaya operasional kendaraan selama digunakan di masa cuti bersama harus ditanggung oleh pemegang kendaraan dinas.

Biaya yang dimaksud meliputi bahan bakar, tarif tol, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya. Pengeluaran tersebut tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Selain itu, kendaraan dinas yang digunakan selama mudik tidak diwajibkan mengganti pelat nomor menjadi pelat hitam seperti kendaraan pribadi.

Baca Juga:  Telkom Tanam 10 Ribu Pohon Mangrove dalam Aksi Restorasi Bumi, Wujud Komitmen ESG
Upaya Menjaga Aset Daerah

Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai kebijakan ini juga dapat membantu menjaga kondisi kendaraan dinas agar tetap terawat. Dengan dibawa oleh pemegangnya, kendaraan dapat dipantau secara langsung dan tidak dibiarkan terlalu lama tidak digunakan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam mengelola aset publik secara lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap para ASN dapat menjalani masa libur Lebaran dengan lebih nyaman tanpa mengabaikan kewajiban dalam menjaga fasilitas milik pemerintah. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.