Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap 60.946 unit bus selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan angkutan umum saat mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa dari total armada yang diperiksa, mayoritas terdiri dari bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebanyak 27.635 unit atau 45,34 persen dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) sebanyak 27.461 unit atau 45,06 persen. Sementara itu, angkutan pariwisata tercatat 2.651 unit dan kategori lainnya sebanyak 3.199 unit.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak 23 Februari hingga 23 Maret 2026 menunjukkan bahwa 38.758 unit bus atau sekitar 63,59 persen dinyatakan laik jalan dan diizinkan beroperasi. Namun, terdapat 13.116 unit atau 21,52 persen yang mendapat peringatan perbaikan karena melanggar aspek teknis penunjang.
Selain itu, sebanyak 1.941 unit bus dikenai sanksi tilang dan dilarang beroperasi karena pelanggaran administrasi, sedangkan 7.131 unit lainnya tidak diizinkan beroperasi akibat pelanggaran teknis utama. Data ini menegaskan masih adanya armada yang belum memenuhi standar keselamatan transportasi darat.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kendaraan, tetapi juga terhadap kondisi pengemudi. Dari total 683 pengemudi yang menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 634 orang dinyatakan sehat dan layak mengemudi. Sebanyak 40 pengemudi dinilai masih dapat bertugas dengan catatan tertentu, sementara sembilan orang lainnya dinyatakan tidak layak berkendara.
Kegiatan rampcheck juga dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, yang menjadi jalur padat menuju kawasan wisata Puncak dan Sukabumi. Dari 34 kendaraan yang diperiksa di lokasi tersebut, 18 unit dinyatakan laik jalan, sedangkan 16 unit lainnya memerlukan perbaikan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan berbagai pelanggaran seperti perangkat BLU-e yang tidak aktif atau tidak tersedia, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak aktif maupun tidak dimiliki. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan legalitas operasional kendaraan.
Aan Suhanan menekankan pentingnya peran operator bus dalam memastikan seluruh armada yang dioperasikan memenuhi standar kelayakan. Selain itu, kondisi pengemudi juga harus dipastikan dalam keadaan sehat dan prima demi menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan mudik.
Melalui pengawasan ketat dan kolaborasi antara pemerintah serta pelaku usaha transportasi, diharapkan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (hdl)


as a preferred source on Google




