Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya mulai menertibkan data kependudukan warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam proses validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Kebijakan ini diambil setelah hasil verifikasi lapangan menunjukkan ratusan ribu data dinilai belum akurat.
Melalui kebijakan tersebut, Surabaya memberlakukan penangguhan sementara akses layanan publik bagi warga yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas akhir 31 Maret 2026. Penertiban dilakukan dalam bentuk pembatasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada berbagai layanan terintegrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa hingga April 2026 baru 4.040 kepala keluarga yang menyelesaikan proses konfirmasi data. Padahal, jumlah warga yang melakukan pengecekan mencapai puluhan ribu jiwa.
Seiring masuknya April, pemerintah kota mulai menerapkan konsekuensi administratif bagi warga yang belum terverifikasi. Pembatasan ini berdampak pada sejumlah layanan, termasuk akses fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, pengurusan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.
Selain karena belum melakukan konfirmasi, penyesuaian status data juga diberlakukan bagi warga yang tidak ditemukan saat proses survei lapangan serta individu yang tidak memenuhi kewajiban hukum tertentu, seperti pemberian nafkah anak pascaperceraian sesuai putusan pengadilan.
Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan kebijakan ini bersifat sementara. Warga tetap diberikan kesempatan untuk memperbarui data kapan saja, baik melalui laman resmi pemerintah kota maupun dengan datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Setelah data diverifikasi dan dinyatakan valid, akses layanan dapat dipulihkan dengan cepat.
Ke depan, seluruh layanan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) akan terintegrasi dengan sistem data yang dikelola Dinkominfo. Setiap pengajuan layanan akan terhubung langsung dengan status kependudukan warga, termasuk notifikasi jika data belum memenuhi syarat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam memastikan data yang digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan benar-benar akurat dan terkini. Data yang kredibel dinilai penting untuk mendukung kebijakan pembangunan pada periode 2026 hingga 2027.
Sebagai informasi, proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui verifikasi lapangan sejak 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Hasilnya menunjukkan sekitar 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat yang tercatat, sebagian besar karena telah berpindah domisili tanpa keterangan resmi.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota membuka mekanisme konfirmasi mandiri sepanjang Februari hingga Maret 2026. Dalam periode tersebut, sekitar 34 hingga 35 ribu jiwa melakukan pengecekan data, namun baru sebagian kecil yang menuntaskan proses konfirmasi secara penuh. Kebijakan penertiban ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif memastikan keakuratan data kependudukan mereka. (hdl)


as a preferred source on Google




