Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan kementerian terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kehadiran Satgas menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan aman dan tertib. Ia menekankan bahwa pengawasan semakin penting di tengah dinamika global yang turut memengaruhi biaya dan logistik perjalanan ibadah.
Menurut Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara serta reputasi Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan penegakan hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak, terutama setelah diberlakukannya regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar. Tingginya minat masyarakat membuka celah munculnya berbagai modus penipuan dan praktik ilegal yang merugikan calon jemaah.
Dalam pemantauan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, sejumlah pola pelanggaran teridentifikasi. Modus yang kerap terjadi antara lain penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah atau kerja untuk berhaji secara tidak sah, serta penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi.
Selain itu, ditemukan pula praktik pemberangkatan jemaah melalui negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam guna menghindari sistem kuota resmi. Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kepastian layanan, hingga skema penipuan keuangan yang menyerupai ponzi.
Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi. Biro tersebut kerap menggunakan identitas palsu, menawarkan paket tidak transparan, serta tidak menjamin perlindungan bagi jemaah.
Sebagai langkah antisipasi, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni edukasi kepada masyarakat, pengawasan lintas sektor, serta penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran. Upaya edukasi difokuskan pada peningkatan literasi publik agar masyarakat memahami prosedur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran instan.
Di sisi lain, koordinasi dilakukan bersama instansi terkait seperti imigrasi dan maskapai untuk memperketat pengawasan. Penegakan hukum juga akan menyasar pelaku penipuan, penggelapan dana, hingga penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Berdasarkan data 2026, terdapat 77 laporan terkait haji dan umrah, dengan sebagian kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan aparat.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, serta menggunakan visa haji yang sah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian sekaligus menjamin kelancaran ibadah.
Dengan pembentukan Satgas ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia. (hdl)


as a preferred source on Google




