Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Malang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan, Pria 60 Tahun Ditahan

Polres Malang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan, Pria 60 Tahun Ditahan

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 24 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif

Malang (beritajatim.id) – Satres PPA dan PPO Polres Malang Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan tersangka dengan dalih penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah mengalami sakit, serta memanfaatkan kepercayaan keluarga korban terhadap praktik pengobatan alternatif yang dijalankan pelaku.

Menurut AKP Yulistiana, modus tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban mengikuti arahan yang akhirnya mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali pada Juni 2025.

Lokasi kejadian disebut berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka yang berada di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.

Awalnya korban mengalami keluhan sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang diketahui masih merupakan tetangga korban.

Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan alasan untuk menyembuhkan penyakit serta memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

Baca Juga:  Polres Malang Kerahkan 400 Personel Amankan Ibadah Paskah 2026 di Seluruh Wilayah

Korban disebut tidak melakukan perlawanan pada awal kejadian karena percaya dengan dalih pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun setelah kejadian berulang, korban merasa tertekan dan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya, sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, visum, hingga gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Malang turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti meliputi pakaian korban, perlengkapan yang diduga digunakan tersangka, hingga rekaman video yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, terutama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal selama proses hukum berlangsung.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait dugaan perbuatan seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan alternatif namun menyimpang dari aturan. Kepolisian meminta warga segera melapor melalui call center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus kekerasan seksual Malang Polres Malang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
CERI mendukung Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang berpotensi merugikan negara Rp5 triliun dan menyebabkan blackout.

CERI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.

Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

6 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Majalengka menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kasokandel. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hingga seumur hidup.

Polres Majalengka Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 Juli 2026 Hukum & Kriminal
olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026
Berita Terbaru
CERI mendukung Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang berpotensi merugikan negara Rp5 triliun dan menyebabkan blackout.

CERI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

8 Juli 2026
FKH UNAIR dan Pemkab Bojonegoro memperkuat kolaborasi pencegahan stunting melalui edukasi protein hewani, skrining, dan pendampingan masyarakat.

FKH UNAIR dan Pemkab Bojonegoro Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Edukasi Protein Hewani Berbasis Data

8 Juli 2026
Pasar murah di Bangkalan diserbu warga. Gubernur Khofifah memastikan stabilitas harga pangan, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung UMKM.

Pasar Murah Bangkalan Diserbu Warga, Khofifah Perkuat Stabilitas Harga Pangan dan Dukung Daya Beli Masyarakat

8 Juli 2026
Anis Byarwati

Fraksi PKS Soroti Pertanggungjawaban APBN 2025, Sebut Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

7 Juli 2026
Tim Gabsat Polda Jatim menjadi juara Kapolda Jatim Cup 4 setelah mengalahkan Polres Malang 3-0. Turnamen memperkuat soliditas dan sportivitas personel.

Tim Gabsat Polda Jatim Juara Kapolda Jatim Cup 4 Usai Taklukkan Polres Malang 3-0 di Partai Final

7 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.