Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Malang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan, Pria 60 Tahun Ditahan

Polres Malang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan, Pria 60 Tahun Ditahan

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 24 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif

Malang (beritajatim.id) – Satres PPA dan PPO Polres Malang Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan tersangka dengan dalih penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah mengalami sakit, serta memanfaatkan kepercayaan keluarga korban terhadap praktik pengobatan alternatif yang dijalankan pelaku.

Menurut AKP Yulistiana, modus tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban mengikuti arahan yang akhirnya mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali pada Juni 2025.

Lokasi kejadian disebut berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka yang berada di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.

Awalnya korban mengalami keluhan sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang diketahui masih merupakan tetangga korban.

Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan alasan untuk menyembuhkan penyakit serta memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

Baca Juga:  Dua WNA Jadi Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal di Yogyakarta

Korban disebut tidak melakukan perlawanan pada awal kejadian karena percaya dengan dalih pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun setelah kejadian berulang, korban merasa tertekan dan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya, sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, visum, hingga gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Malang turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti meliputi pakaian korban, perlengkapan yang diduga digunakan tersangka, hingga rekaman video yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, terutama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal selama proses hukum berlangsung.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait dugaan perbuatan seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan alternatif namun menyimpang dari aturan. Kepolisian meminta warga segera melapor melalui call center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus kekerasan seksual Malang Polres Malang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.

Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

6 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Majalengka menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kasokandel. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hingga seumur hidup.

Polres Majalengka Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 Juli 2026 Hukum & Kriminal
olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polri menangkap buronan Interpol Beijing terkait jaringan online scam internasional sebagai wujud penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing Terkait Online Scam, Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

27 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polisi mengungkap sindikat pencurian 16 unit outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya. Empat pelaku ditangkap, kerugian mencapai Rp56 juta.

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 16 Unit Outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya, Empat Pelaku Ditangkap

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.

Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

6 Juli 2026
Berita Terbaru

Gen Z Ramai Pilih Intimate Wedding, Lebih Personal dan Jadi Investasi untuk Kehidupan Setelah Menikah

7 Juli 2026

Libur Sekolah Bikin Anak Aktif Bermain dan Berkeringat, Ini Cara Tepat Merawat Si Kecil Setelah Beraktivitas

6 Juli 2026
Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.

Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

6 Juli 2026
Pemerintah resmi meluncurkan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah dengan target ATS nol pada 2045 melalui kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah Luncurkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Target ATS Nol pada 2045

6 Juli 2026

Erling Haaland Samai Messi dan Mbappe di Top Skor Piala Dunia 2026, Norwegia Ukir Sejarah ke Perempat Final

6 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.