Malang (beritajatim.id) – Satres PPA dan PPO Polres Malang Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan tersangka dengan dalih penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah mengalami sakit, serta memanfaatkan kepercayaan keluarga korban terhadap praktik pengobatan alternatif yang dijalankan pelaku.
Menurut AKP Yulistiana, modus tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban mengikuti arahan yang akhirnya mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali pada Juni 2025.
Lokasi kejadian disebut berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka yang berada di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.
Awalnya korban mengalami keluhan sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang diketahui masih merupakan tetangga korban.
Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan alasan untuk menyembuhkan penyakit serta memperbaiki kondisi rumah tangga korban.
Korban disebut tidak melakukan perlawanan pada awal kejadian karena percaya dengan dalih pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun setelah kejadian berulang, korban merasa tertekan dan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya, sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, visum, hingga gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Malang turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti meliputi pakaian korban, perlengkapan yang diduga digunakan tersangka, hingga rekaman video yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, terutama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal selama proses hukum berlangsung.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait dugaan perbuatan seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan alternatif namun menyimpang dari aturan. Kepolisian meminta warga segera melapor melalui call center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (tin)


as a preferred source on Google




