Mojokerto (beritajatim.id) – Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika cair (liquid) yang digunakan dalam cartridge vape. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena disebut sebagai kasus pertama peredaran liquid vape mengandung narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Jawa Timur.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dari proses penyelidikan yang dilakukan, aparat kepolisian kemudian mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan berbagai jenis barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota pada Rabu (10/6/2026). Menurutnya, temuan narkotika cair berbentuk cartridge vape merupakan kasus yang belum pernah ditemukan sebelumnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Kombes Pol Kurniawan mengungkapkan bahwa saat diamankan, tersangka FI berada bersama tersangka lain berinisial SA. Dari pemeriksaan awal terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar kos milik SA. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu dengan total berat mencapai 195,98 gram. Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Selain sabu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen berupa resi pengiriman ekspedisi yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika dan psikotropika dari luar daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut diketahui dikirim dari Pekanbaru, Riau, dan saat itu masih berada di wilayah Surabaya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi untuk melakukan pelacakan. Bersama tersangka SA, polisi mengambil paket tersebut dan menemukan berbagai jenis barang terlarang di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, paket berisi 330 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, serta 960 butir Happy Five. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Menurut perhitungan penyidik, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp4,72 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan pengungkapan kasus ini telah mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan semakin berkembangnya modus peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi dan produk konsumsi populer seperti vape. Aparat kepolisian menilai temuan liquid vape yang mengandung zat terlarang menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk baru penyalahgunaan narkoba.
Saat ini kedua tersangka, FI dan SA, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta regulasi terkait penyesuaian pidana yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara dalam jangka waktu panjang hingga hukuman maksimal berupa pidana mati, tergantung pada hasil proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto Kota dalam pemberantasan peredaran narkotika selama tahun 2026. Aparat menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran liquid vape narkotika tersebut. (tin)







