Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial.
Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa keduanya aktif menyebarkan konten provokatif lewat akun Facebook dan grup WhatsApp.
Modus Operandi
SB diketahui sebagai pemilik akun Facebook bernama Nannu, sementara G menggunakan akun Bambu Runcing. Mereka mengunggah ajakan untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut di berbagai grup Facebook.
- Akun Nannu mengunggah ajakan pada grup Jual Beli Cilincing yang memiliki sekitar 86.900 anggota.
- Akun Bambu Runcing membagikan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan sekitar 9.100 anggota.
Selain itu, SB juga menjadi admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam dengan 192 anggota, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI, dan terakhir ACAB 1312. Grup inilah yang digunakan untuk mengoordinasikan massa mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, terkait penyebaran kebencian.
- Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP, terkait penghasutan.
Himawan menegaskan bahwa Polri akan terus memperketat patroli siber guna mencegah penyebaran konten provokatif yang dapat memicu keresahan masyarakat. (ang)


as a preferred source on Google




