Gresik (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi menangkap lima orang tersangka serta menyita ribuan butir pil koplo dan sejumlah paket sabu siap edar.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Selain itu, petugas juga menangkap RDR (30), warga Kecamatan Cerme, Gresik, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama.
FA diamankan di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus kemudian mengarah kepada AH. Sekitar 20 menit setelah penangkapan FA, petugas melakukan penggeledahan di rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari FA dan AH mencapai sembilan paket dengan berat netto sekitar 2,806 gram. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari MS yang diduga berperan sebagai pemasok.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap MS. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka di Desa Ganggang, polisi menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang disita terdiri atas 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengembangan kasus kembali dilakukan dan mengarah ke wilayah Kecamatan Cerme. Polisi kemudian menangkap RDR di sebuah rumah kos dan menyita 87 butir pil LL serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.
Rantai distribusi berikutnya terdeteksi hingga Kabupaten Lamongan. Petugas lalu menangkap HS di rumahnya yang berada di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi sekitar 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba berupa timbangan elektrik, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menghindari pengawasan aparat. Selain melakukan transaksi secara langsung, jaringan tersebut juga menerapkan sistem “ranjau” atau penempatan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli. Untuk mempermudah transaksi, para tersangka turut memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening.
Atas perbuatannya, FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (tin)


as a preferred source on Google




