Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 15 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga

Pasuruan *beritajatim.id) – Polres Pasuruan Kota mengamankan empat orang yang diduga sebagai debt collector setelah terindikasi melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengendara di wilayah Kota Pasuruan. Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Panggungrejo.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial L, C, Y, dan SH. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku mempermasalahkan kendaraan yang sedang dikendarainya. Peristiwa awal terjadi di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, korban kemudian diarahkan menuju sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo. Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan yang digunakan.

AKP Dhecky menyebut korban merasa berada dalam tekanan karena mendapatkan ancaman akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Situasi itu membuat korban menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai.

Tak lama kemudian, seorang saksi datang dengan membawa uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop. Namun, setelah uang disiapkan, persoalan yang dijanjikan akan diselesaikan oleh para terduga pelaku tidak kunjung menemui kejelasan.

Baca Juga:  Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kemenkes Ungkap Dugaan Pungutan Liar hingga Rp 40 Juta

Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melakukan patroli mencurigai aktivitas yang terjadi di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

Dari hasil tindakan cepat tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, praktik intimidasi, pemerasan, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum tidak akan diberikan ruang di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Polri 110.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan dengan modus penyelesaian masalah kendaraan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menghadapi pihak yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector dan meminta sejumlah uang di luar prosedur yang sah.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas wilayah Gresik-Lamongan. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu dan ribuan pil koplo.

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Sita 11 Ribu Pil Koplo dan Amankan Lima Pengedar

14 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi saat membongkar jaringan sabu di Madiun

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Sabu di Madiun, Pengedar Ditangkap dengan Puluhan Paket Siap Edar

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Mojokerto Kota ungkap peredaran liquid vape narkotika pertama di Jatim. Barang bukti senilai Rp4,7 miliar diamankan.

Kasus Pertama di Jatim, Polisi Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar di Mojokerto

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor WIKA terkait dugaan korupsi proyek modernisasi PG Asembagus yang merugikan negara hingga Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Modernisasi PG Asembagus Rp645 Miliar

12 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku begal yang menyasar mahasiswa. Satu tersangka masih buron setelah terlibat perampasan motor dan ponsel.

Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Begal Mahasiswa, Satu DPO

8 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

15 Juni 2026
Berita Terbaru

Final IBL 2026: Pelita Jaya Jakarta Tantang Bogor Hornbills dalam Duel Best of Five

15 Juni 2026

Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah di Estoril, Raih Kemenangan Perdana Moto3 Junior World Championship 2026

15 Juni 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Gebyar Prestasi Al-Qur'an dan Wisuda Tartil Tahfidz di Surabaya

Khofifah: Generasi Qurani Berkarakter dan Melek Literasi Jadi Fondasi Daya Saing Bangsa Masa Depan

14 Juni 2026
Logo Ant Group Co

Ant Group Uji AI Agent di Alipay, Siap Tantang WeChat dalam Perebutan Pengguna Aplikasi Super

14 Juni 2026
Ilustrasi Anthropic

AS Blokir Akses Model AI Fable 5 dan Mythos 5, Anthropic Hentikan Layanan untuk Seluruh Pengguna

14 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.