Pasuruan *beritajatim.id) – Polres Pasuruan Kota mengamankan empat orang yang diduga sebagai debt collector setelah terindikasi melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengendara di wilayah Kota Pasuruan. Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Panggungrejo.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial L, C, Y, dan SH. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku mempermasalahkan kendaraan yang sedang dikendarainya. Peristiwa awal terjadi di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, korban kemudian diarahkan menuju sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo. Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan yang digunakan.
AKP Dhecky menyebut korban merasa berada dalam tekanan karena mendapatkan ancaman akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Situasi itu membuat korban menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai.
Tak lama kemudian, seorang saksi datang dengan membawa uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop. Namun, setelah uang disiapkan, persoalan yang dijanjikan akan diselesaikan oleh para terduga pelaku tidak kunjung menemui kejelasan.
Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melakukan patroli mencurigai aktivitas yang terjadi di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan.
Dari hasil tindakan cepat tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, praktik intimidasi, pemerasan, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum tidak akan diberikan ruang di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Polri 110.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan dengan modus penyelesaian masalah kendaraan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menghadapi pihak yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector dan meminta sejumlah uang di luar prosedur yang sah.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa. (tin)


as a preferred source on Google




