Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Probolinggo Kota Bongkar Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu

Polres Probolinggo Kota Bongkar Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 17 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Probolinggo Kota mengungkap komplotan curanmor dan pembobol konter HP. Tiga pelaku masih buron, motif kejahatan terkait ekonomi dan judi online.
Polres Probolinggo Kota mengungkap komplotan curanmor dan pembobol konter HP. Tiga pelaku masih buron, motif kejahatan terkait ekonomi dan judi online.

Probolinggo (beritajatim.id) – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor, polisi berhasil membongkar jaringan pelaku yang juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor lainnya hingga aksi pembobolan konter telepon seluler.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2026). Menurutnya, keberhasilan mengungkap tiga perkara pidana itu berawal dari penangkapan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor Honda CBR.

Dua tersangka yang diamankan yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di kawasan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik menemukan keterkaitan dengan sejumlah tindak pidana lain yang kemudian berhasil diungkap.

Dalam pengembangan kasus pertama, polisi mengungkap keterlibatan F.S. dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik seorang pedagang berinisial S.R. (31), warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, F.S. menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial R.N. yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat berkeliling mencari target, keduanya menemukan sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru 2025, 11 Tersangka Diamankan

Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga mengarah pada kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada 15 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggondol sedikitnya 60 unit telepon seluler dari berbagai merek dan tipe. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan cukup besar mengingat jumlah barang yang berhasil dibawa kabur.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pembobolan konter dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua orang berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih buron.

AKBP Rico Yumasri menjelaskan, barang hasil kejahatan kemudian dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Identitas penerima masih dalam pendalaman penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap kemungkinan jaringan penadah yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian didorong faktor ekonomi. Selain itu, sebagian hasil kejahatan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku yang berstatus DPO dan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kasus tersebut.

Baca Juga:  Pamit Mancing Sembilan Remaja Surabaya ini Malah Terlibat Tawuran, Ada yang Bawa Senjata Tajam

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Probolinggo Kota dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Blitar Kota mengungkap perampasan bermodus aplikasi kencan online. Tiga pelaku ditangkap setelah menjebak dan menganiaya korban.

Polres Blitar Kota Bongkar Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Jebak Korban Remaja

17 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Tim URC Polres Situbondo menangkap dua DPO kasus curat dan pencabulan anak di Bali. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim URC Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan Anak yang Buron hingga Bali

16 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

15 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas wilayah Gresik-Lamongan. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu dan ribuan pil koplo.

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Sita 11 Ribu Pil Koplo dan Amankan Lima Pengedar

14 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi saat membongkar jaringan sabu di Madiun

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Sabu di Madiun, Pengedar Ditangkap dengan Puluhan Paket Siap Edar

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Mojokerto Kota ungkap peredaran liquid vape narkotika pertama di Jatim. Barang bukti senilai Rp4,7 miliar diamankan.

Kasus Pertama di Jatim, Polisi Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar di Mojokerto

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka Soroti Anggaran Komnas HAM 2027, Sebut Dana Penanganan Kasus Terlalu Minim

17 Juni 2026
Berita Terbaru
Polres Probolinggo Kota mengungkap komplotan curanmor dan pembobol konter HP. Tiga pelaku masih buron, motif kejahatan terkait ekonomi dan judi online.

Polres Probolinggo Kota Bongkar Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu

17 Juni 2026

Tragedi Rope Jumping di Brasil: Tiga Instruktur Dijerat Pasal Pembunuhan

17 Juni 2026
Universitas Mataram belajar pengelolaan layanan disabilitas di UB untuk memperkuat pendidikan inklusif dan memperluas akses mahasiswa disabilitas (foto: Dok Humas UB)

Universitas Mataram Belajar ke Universitas Brawijaya Perkuat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Tinggi Inklusif

16 Juni 2026
Tim URC Polres Situbondo menangkap dua DPO kasus curat dan pencabulan anak di Bali. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim URC Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan Anak yang Buron hingga Bali

16 Juni 2026
Gubernur Khofifah mengajak puluhan ribu warga memaknai 1 Muharram 1448 H sebagai momentum hijrah menuju hidup sehat, produktif, dan berkualitas.

Gubernur Khofifah Ajak Puluhan Ribu Warga Maknai 1 Muharram 1448 H sebagai Momentum Hijrah dan Hidup Sehat

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.