Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Blitar Kota Bongkar Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Jebak Korban Remaja

Polres Blitar Kota Bongkar Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Jebak Korban Remaja

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 17 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Blitar Kota mengungkap perampasan bermodus aplikasi kencan online. Tiga pelaku ditangkap setelah menjebak dan menganiaya korban.
Polres Blitar Kota mengungkap perampasan bermodus aplikasi kencan online. Tiga pelaku ditangkap setelah menjebak dan menganiaya korban.

Blitar (beritajatim.id) – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan daring. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelaku dan korban yang masih berusia remaja serta memanfaatkan aplikasi perkenalan sebagai sarana untuk menjalankan aksi kejahatan. Kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Setelah menjalin komunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu secara langsung. Namun, ajakan tersebut ternyata telah dimanfaatkan sebagai bagian dari skenario yang dirancang pelaku untuk menjebak korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AG bersekongkol dengan dua rekannya, yakni ARD (19) dan RZQ (16). Ketiganya diduga telah merencanakan aksi perampasan dengan membuat skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk yang berada di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar.

Saat korban dan AG berada di lokasi pertemuan, dua pelaku lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Dalam situasi tersebut, korban didorong hingga terjatuh dan mengalami tindak kekerasan.

Baca Juga:  Polisi Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Senjata Api di Yalimo

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku sempat meminta uang kepada korban. Namun karena korban hanya memiliki uang tunai sebesar Rp10 ribu, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban beserta informasi PIN perangkat tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, korban juga mendapat ancaman dan tekanan dari para pelaku. Mereka bahkan meminta sejumlah uang tebusan dengan iming-iming telepon genggam yang telah dirampas akan dikembalikan.

Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota yang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang digunakan pelaku serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna putih milik korban.

AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring. Pengguna diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya serta menghindari pertemuan di lokasi yang sepi atau tidak aman.

Kepolisian menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas remaja di internet. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya tindak kriminal yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi kencan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan berinteraksi melalui platform digital harus diimbangi dengan kewaspadaan, terutama ketika hubungan yang terjalin di dunia maya berlanjut pada pertemuan secara langsung. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
aplikasi kencan online jebakan aplikasi OMI kasus perampasan kriminalitas remaja Polres Blitar Kota
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Probolinggo Kota mengungkap komplotan curanmor dan pembobol konter HP. Tiga pelaku masih buron, motif kejahatan terkait ekonomi dan judi online.

Polres Probolinggo Kota Bongkar Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu

17 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Tim URC Polres Situbondo menangkap dua DPO kasus curat dan pencabulan anak di Bali. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim URC Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan Anak yang Buron hingga Bali

16 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

15 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas wilayah Gresik-Lamongan. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu dan ribuan pil koplo.

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Sita 11 Ribu Pil Koplo dan Amankan Lima Pengedar

14 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi saat membongkar jaringan sabu di Madiun

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Sabu di Madiun, Pengedar Ditangkap dengan Puluhan Paket Siap Edar

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Mojokerto Kota ungkap peredaran liquid vape narkotika pertama di Jatim. Barang bukti senilai Rp4,7 miliar diamankan.

Kasus Pertama di Jatim, Polisi Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar di Mojokerto

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka Soroti Anggaran Komnas HAM 2027, Sebut Dana Penanganan Kasus Terlalu Minim

17 Juni 2026
Berita Terbaru
Polres Probolinggo Kota mengungkap komplotan curanmor dan pembobol konter HP. Tiga pelaku masih buron, motif kejahatan terkait ekonomi dan judi online.

Polres Probolinggo Kota Bongkar Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu

17 Juni 2026

Tragedi Rope Jumping di Brasil: Tiga Instruktur Dijerat Pasal Pembunuhan

17 Juni 2026
Universitas Mataram belajar pengelolaan layanan disabilitas di UB untuk memperkuat pendidikan inklusif dan memperluas akses mahasiswa disabilitas (foto: Dok Humas UB)

Universitas Mataram Belajar ke Universitas Brawijaya Perkuat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Tinggi Inklusif

16 Juni 2026
Tim URC Polres Situbondo menangkap dua DPO kasus curat dan pencabulan anak di Bali. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim URC Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan Anak yang Buron hingga Bali

16 Juni 2026
Gubernur Khofifah mengajak puluhan ribu warga memaknai 1 Muharram 1448 H sebagai momentum hijrah menuju hidup sehat, produktif, dan berkualitas.

Gubernur Khofifah Ajak Puluhan Ribu Warga Maknai 1 Muharram 1448 H sebagai Momentum Hijrah dan Hidup Sehat

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.