Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 7 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri (foto: Dok DPR RI)

Surabaya (beritajatim.id) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum, menyatukan regulasi yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.

Langkah tersebut juga diharapkan menciptakan standar hukum acara penyadapan yang seragam bagi seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan tindakan tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, menyampaikan hal itu saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Penyadapan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Baleg DPR RI menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Polda Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur.

Menurut Iman Sukri, hingga kini belum terdapat standar hukum acara penyadapan yang berlaku secara nasional. Akibatnya, setiap institusi menerapkan mekanisme berbeda sesuai dasar hukum masing-masing. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu prinsip due process of law, bahkan membuka peluang pembatalan alat bukti hasil penyadapan dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Penyadapan merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 terkait pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyadapan harus diatur secara khusus melalui undang-undang, bukan hanya melalui peraturan pemerintah maupun aturan internal lembaga.

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Amin Minta Menteri Selesaikan Tugas di Akhir Masa Jabatan

Iman Sukri menilai pengaturan dalam bentuk undang-undang menjadi penting karena penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Intelijen Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengenai tata cara penyadapan.

Menurut Iman, kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan prosedur antarinstansi. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyadapan melalui mekanisme pemberitahuan atau persetujuan Dewan Pengawas KPK, sedangkan sejumlah institusi lainnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan penyadapan.

Karena itu, Baleg DPR RI memandang RUU Penyadapan perlu menjadi payung hukum nasional yang mengatur secara seragam siapa saja lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme pelaksanaannya, sistem pengawasan, hingga perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dalam penyusunannya, RUU Penyadapan akan memuat sejumlah materi pokok, seperti standardisasi definisi penyadapan, mekanisme perizinan, penetapan otoritas yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, pembentukan atau penunjukan lembaga pengawas independen, pengaturan jangka waktu penyadapan, hingga mekanisme pemusnahan hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Pj. Sekdaprov Jatim Dorong Evaluasi SAKIP untuk Perbaikan Pelayanan Publik

Iman Sukri juga menegaskan bahwa penyusunan RUU Penyadapan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip meaningful participation. Badan Legislasi DPR RI akan terus menghimpun masukan melalui kunjungan kerja, rapat kerja, serta rapat dengar pendapat umum bersama kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pakar, akademisi, maupun unsur masyarakat.

Ia berharap rangkaian konsultasi publik tersebut mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat. Selain itu, hasil pembahasan di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat substansi RUU sehingga lahir undang-undang yang responsif terhadap perkembangan teknologi, berkualitas, dan berkeadilan dalam sistem hukum Indonesia. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik

Perkuat Pertahanan Wilayah, Menhan Tinjau Kesiapan Yonif TP 887/KJM di Lamongan

30 April 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026
Berita Terbaru

Gen Z Ramai Pilih Intimate Wedding, Lebih Personal dan Jadi Investasi untuk Kehidupan Setelah Menikah

7 Juli 2026

Libur Sekolah Bikin Anak Aktif Bermain dan Berkeringat, Ini Cara Tepat Merawat Si Kecil Setelah Beraktivitas

6 Juli 2026
Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.

Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

6 Juli 2026
Pemerintah resmi meluncurkan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah dengan target ATS nol pada 2045 melalui kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah Luncurkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Target ATS Nol pada 2045

6 Juli 2026

Erling Haaland Samai Messi dan Mbappe di Top Skor Piala Dunia 2026, Norwegia Ukir Sejarah ke Perempat Final

6 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.