Jakarta (beritajatim.id) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penyidik menduga penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645.267.475.745 berdasarkan hasil audit investigatif.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari program strategis nasional yang didukung melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
Namun, hasil penyidikan menemukan indikasi penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil penyelidikan, proses lelang diduga diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan.
Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Meski demikian, hasil pekerjaan dinilai tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga proyek gagal mencapai tujuan yang direncanakan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli yang berasal dari bidang penghitungan kerugian negara, pengadaan barang dan jasa, serta konstruksi EPCC. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan dua tersangka pada 2 Juli 2026. Mereka adalah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
Menurut penyidik, DPP diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengatur pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Penyidik menduga perusahaan yang dipimpinnya tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen proyek. Selain itu, kewajiban penerbitan performance guarantee juga disebut tidak dipenuhi sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, sekaligus memperkuat pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menambahkan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah kepada pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Senada dengan itu, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja menyampaikan bahwa tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Selain itu, penelusuran aset terus dilakukan sebagai bagian dari strategi asset recovery guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Melalui penanganan perkara dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tin)


as a preferred source on Google




