Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional dalam Sebulan

Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional dalam Sebulan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 23 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (eritajatim.id) – Bareskrim Polri mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dalam operasi ini, 482 tersangka berhasil diamankan, dan 904 korban berhasil diselamatkan.

“Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dan instansi terkait berhasil mengungkap 397 kasus TPPO. Ini termasuk menyelamatkan 904 korban dan mencegah potensi kerugian negara sebesar 284 miliar Rupiah,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).

Kasus terbesar terungkap di wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat. Para pelaku menggunakan empat modus utama, yaitu:

  • Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT).
  • Eksploitasi seksual terhadap anak dan dewasa untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
  • Eksploitasi anak sebagai pengantin pesanan.
  • Pengerahan korban sebagai anak buah kapal (ABK).

Landasan Hukum dan Kolaborasi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kolaborasi berbagai pihak.

“Ini adalah wujud sinergi bersama untuk mendukung program asta cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan warga negara,” ujar Kabareskrim. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polri Tangkap Buronan TPPO Rohingya Jaringan Aceh–Bangladesh Lewat Kerja Sama Interpol
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bareskrim Polri TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.