Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Paslon jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Paslon jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 8 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Puadi, Anggota Bawaslu
Puadi, Anggota Bawaslu

Banjarmasin (beritajatim.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan dalam Pemilu 2024.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Puadi, pada acara Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Puadi, Bawaslu dapat mendiskualifikasi paslon yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang maupun materi sebagai imbalan kepada pemilih. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Selain itu, paslon juga bisa dikenakan sanksi jika menerima dana kampanye dari sumber-sumber terlarang seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau BUMDes.

“Paslon petahana juga bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, atau memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan,” tambah Puadi.

Bawaslu, lanjut Puadi, terus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan tim kampanye untuk mencegah pelanggaran pemilu.

“Kami mengawasi setiap tahapan pemilu dan melakukan pencegahan jika terindikasi adanya pelanggaran,” tutupnya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Megawati Akui PDIP Babak Belur di Pemilu, Tapi Klaim Tetap Jadi Pemenang Pileg 2024
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
bawaslu Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.