Jakarta (beritajatim.id) — Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa jajarannya sedang melakukan pengawasan intensif terkait terbatasnya akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Dalam pernyataannya pada Kamis (5/9/2024), Lolly mengungkapkan bahwa akses yang diberikan hanya mencakup rekapitulasi data tanpa dokumen sumbernya.
Meskipun Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU, mereka hanya dapat mengakses data progres pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, tanpa melihat dokumen seperti berita acara atau surat keputusan.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bawaslu masih bisa meminta salinan dokumen dari KPU daerah dengan pengecualian dokumen tertentu, seperti transkrip nilai yang telah dilegalisasi dan rekaman medis.
“Bawaslu harus menyesuaikan metode pengawasan agar tetap efektif meski terbatas pada data rekapitulasi dan hasil akhir,” jelas Lolly.
Dengan keterbatasan ini, Bawaslu meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan tahapan pemilu tetap berjalan sesuai aturan. (hdl)


as a preferred source on Google




