Surabaya (beritajatim.id) — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik juru parkir (jukir) tidak resmi maupun pelanggaran batas wilayah oleh jukir resmi, Senin (8/12/2025). Penindakan dilakukan di dua titik padat aktivitas, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa laporan yang diterima melalui kanal media sosial menunjukkan adanya jukir resmi yang memungut tarif parkir di luar area tugasnya di kawasan Basuki Rahmat. Informasi tersebut turut mencantumkan identitas jukir melalui kartu tanda anggota yang dikeluarkan Dishub.
Berdasarkan temuan itu, petugas Dishub bersama jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP memberikan teguran keras. Penegasan juga disampaikan bahwa pelanggaran berulang akan berakhir pada pencabutan izin tugas.
Selain penertiban di Basuki Rahmat, Dishub juga melakukan pembinaan di kawasan Embong Malang. Laporan dari pemilik usaha setempat menyebutkan keberadaan sejumlah kendaraan warga yang diparkir menempel di tepi jalan umum hingga menghalangi akses parkir pelanggan. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas pertokoan di ruas tersebut.
Trio Wahyu Bowo menuturkan bahwa Dishub telah mengarahkan jukir di kawasan tersebut untuk menata kembali pola parkir. Ia juga menyampaikan bahwa warga yang membutuhkan tempat parkir inap dianjurkan memanfaatkan fasilitas Gedung Siola, yang menyediakan area khusus untuk kendaraan menginap.
Peringatan keras turut disampaikan kepada masyarakat. Dishub menegaskan bahwa kendaraan yang sengaja diparkir sembarangan di tepi jalan umum, termasuk di Embong Malang, berpotensi mendapatkan tindakan derek. Langkah ini disebut sebagai bagian dari sosialisasi sekaligus peringatan terakhir agar aturan parkir dipatuhi.
Trio menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan di dua kawasan tersebut, tetapi akan diperluas ke titik-titik lain di Surabaya. Dishub juga membuka ruang laporan masyarakat melalui media sosial untuk mempercepat respons terhadap pelanggaran parkir maupun penyalahgunaan kewenangan jukir.
Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap kenyamanan pengguna jalan, pelaku usaha, serta pengunjung kawasan pusat kota dapat terjaga, sekaligus memastikan praktik perparkiran berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (rio)


as a preferred source on Google




