Jakarta (beritajatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyepakati pembentukan Badan Aspirasi dalam Rapat Pimpinan DPR yang berlangsung pada Senin (14/10/2024).
Badan ini akan berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan memastikan suara rakyat didengar oleh para legislator.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembentukan Badan Aspirasi merupakan langkah penting untuk menampung berbagai bentuk aspirasi, tidak hanya terkait demonstrasi, tetapi juga keluhan masyarakat mengenai berbagai isu, seperti korban mafia tanah dan masalah pinjaman online.
“Badan Aspirasi ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengadukan keluhan dan harapan mereka,” ungkap Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Penambahan Dua Komisi Baru
Selain pembentukan Badan Aspirasi, DPR juga menyetujui penambahan dua komisi baru, yang sebelumnya berjumlah sebelas, menjadi tiga belas komisi.
Puan menjelaskan, penambahan ini bertujuan untuk menyelaraskan kinerja legislatif dengan eksekutif, sehingga DPR dapat melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif.
“Kami ingin ada sinergi antara DPR dan rencana pemerintah yang akan datang,” paparnya.
Keputusan mengenai penambahan alat kelengkapan dewan (AKD) ini akan dibawa ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/10/2024) untuk disahkan.
Puan menegaskan bahwa pemilihan pimpinan AKD dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Badan Aspirasi Sebagai Jembatan Rakyat
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebelumnya menjelaskan bahwa Badan Aspirasi akan berfungsi sebagai fasilitator bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR.
Badan ini tidak hanya akan menangani pengaduan individual, tetapi juga berperan dalam memperjuangkan harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan DPR dalam legislatif, penganggaran, dan pengawasan terhadap program pemerintah.
“DPR ini adalah rumah rakyat, dan Badan Aspirasi ini akan menampung suara mereka,” tegas Cucun, menambahkan bahwa Badan Aspirasi juga akan membantu mengatur penanganan demo yang selama ini dinilai kurang terstruktur.
Dengan adanya Badan Aspirasi, diharapkan pengaduan dan aspirasi masyarakat dapat ditangani dengan lebih baik, dan DPR dapat berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah, memastikan setiap suara didengar dan diperhatikan secara serius. (hen/hdl)


as a preferred source on Google




