Patui (beritajatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).
Dari total 49 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 36 anggota menyatakan tidak setuju dengan rekomendasi pemakzulan, sedangkan 13 anggota lainnya menyatakan setuju.
Secara fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang secara bulat menyatakan dukungan terhadap usulan pemakzulan tersebut. Sementara fraksi-fraksi lain menilai Bupati Sudewo masih layak melanjutkan masa jabatannya, namun diminta melakukan perbaikan dalam pengambilan kebijakan di masa mendatang.
“Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada hari ini telah menyetujui pernyataan pendapat DPRD berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati untuk ke depannya,” ujar Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, saat membacakan hasil rapat.
Ribuan Massa Gelar Aksi di Alun-alun Pati
Sebelum keputusan dibacakan, ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memadati kawasan Alun-alun Pati untuk mengawal jalannya sidang paripurna. Massa juga sempat melakukan aksi bakar ban di depan Kantor Bupati Pati sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Bupati Sudewo.
Sejak pukul 14.15 WIB, akses jalan menuju DPRD Pati ditutup dan dijaga ketat aparat kepolisian. Kawasan sekitar gedung dewan dipasangi kawat berduri untuk mengantisipasi kemungkinan bentrokan. Massa terlihat menunggu hasil sidang sambil membawa berbagai spanduk tuntutan.
Bahas 12 Poin Kebijakan Bupati Pati
Rapat paripurna tersebut membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang telah meneliti berbagai kebijakan Bupati Sudewo.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 22 tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025. Namun setelah pembahasan, tuntutan itu disederhanakan menjadi 12 poin kebijakan utama.
Dua belas kebijakan yang menjadi sorotan antara lain:
- Kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta program UMKM.
- Mutasi ASN dan pengangkatan pegawai di RSUD Pati.
- Proses pengadaan barang dan jasa, serta proyek infrastruktur daerah.
- Dugaan pembohongan publik, arogansi kepemimpinan, dan penggantian slogan daerah.
- Pengangkatan Sekda Kabupaten Pati yang dinilai bermasalah.
- Kebijakan terkait pengelolaan Baznas Kabupaten Pati yang dianggap terlalu subjektif.
“Kami hanya menyarankan agar Bupati memperbaiki tata kelola pemerintahan dan kebijakannya agar lebih berpihak kepada masyarakat,” ujar Teguh.
Forum Paripurna Sah dan Terbuka untuk Umum
Rapat paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dihadiri 49 dari total 50 anggota DPRD, sehingga dinyatakan kuorum. Hadir pula Wakil Ketua DPRD I Hardi, Wakil Ketua II Bambang Susilo, dan Wakil Ketua III Suwito.
Sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi DPRD Pati untuk memastikan transparansi proses pengambilan keputusan.
Dengan keputusan ini, DPRD Pati menegaskan bahwa Bupati Sudewo tetap menjabat, namun harus memperbaiki kebijakan publik agar tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (hdl)


as a preferred source on Google




