Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam memberantas judi online di Indonesia, yang kini dianggap dalam kondisi darurat. Menurutnya, penindakan tegas dengan pemecatan serta penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam judi online merupakan langkah awal yang positif.
HNW mengingatkan bahwa upaya pemberantasan ini jangan hanya hangat di awal, namun harus berlangsung hingga tuntas. “Kejahatan judi online membawa dampak negatif yang besar, sehingga perlu pemberantasan hingga ke akar. Sanksi tegas perlu dijatuhkan kepada semua pihak yang terlibat demi menyelamatkan Indonesia dan generasi muda dari ancaman judi online,” ujar Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (6/11).
Hidayat juga menyatakan bahwa keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang harus diberantas di era pemerintahan Presiden Prabowo. “Ini langkah bagus di awal pemerintahan. Usut tuntas semua yang terlibat, termasuk jika melibatkan atasan dari pegawai tersebut,” tambahnya.
Hidayat menekankan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menindak kasus judi online, termasuk KUHP yang baru dan revisi UU ITE. “DPR telah menyiapkan landasan hukum yang kuat, tinggal bagaimana penegak hukum menggunakan instrumen ini secara konsisten,” katanya.
Lebih jauh, Hidayat meminta Presiden Prabowo turut mengawasi pelaksanaan pemberantasan judi online agar kasus ini dapat diusut secara tuntas. Ia juga mengingatkan dampak besar judi online bagi masyarakat, mulai dari kerugian ekonomi hingga keretakan hubungan sosial dan keluarga. “Banyak warga yang semakin miskin, dan banyak keluarga yang hancur akibat judi online,” jelasnya.
Dengan data yang menunjukkan bahwa sekitar 3,2 juta orang di Indonesia terlibat judi online, Hidayat menekankan pentingnya tindakan pemerintah dalam melindungi kesejahteraan masyarakat. Perputaran uang judi online yang mencapai Rp 327 triliun pada tahun lalu, menurutnya, dapat digunakan untuk keperluan yang lebih produktif, seperti pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah perlu serius memberantas judi online agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud tanpa terhambat masalah sosial yang diakibatkan perjudian,” tutup Hidayat. (hdl)


as a preferred source on Google




