Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Lifestyle»Hukum Mengirim Foto Makanan Saat Puasa Ramadan

Hukum Mengirim Foto Makanan Saat Puasa Ramadan

Agathon AgnarAgathon Agnar Lifestyle 26 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Hukum Mengirim Foto Makanan Saat Puasa Ramadan (foto/freepik)

Surabaya (beritajatim.id) – Di era media sosial, berbagi foto makanan telah menjadi kebiasaan yang lumrah. Namun saat bulan Ramadan, muncul pertanyaan: bagaimana hukum mengirim foto makanan kepada orang yang sedang berpuasa? Apakah ada hadis yang secara tegas melarangnya?

Secara eksplisit, tidak ditemukan hadis yang secara langsung membahas hukum memamerkan atau mengirim foto makanan saat puasa. Meski demikian, para ulama memberikan penjelasan hukum berdasarkan kaidah umum syariat dan prinsip menjaga ibadah dari gangguan.

Fenomena memamerkan makanan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dinilai dari niat dan dampaknya. Dalam Islam, hukum suatu perbuatan sangat dipengaruhi oleh tujuan (niat) dan akibat yang ditimbulkannya.

Ulama yang sering membahas persoalan ini adalah Muhammad Salih al-Munajjid. Ia menjelaskan bahwa hukum perbuatan tersebut dapat berbeda tergantung motif di baliknya.

Jika Bertujuan Mengganggu, Hukumnya Haram

Apabila seseorang dengan sengaja mengirim foto makanan kepada orang yang sedang berpuasa dengan maksud menggoda, melemahkan tekad, atau mengajaknya berbuka, maka perbuatan tersebut dihukumi haram.

Pandangan ini merujuk pada prinsip bahwa menggoda orang untuk meninggalkan ketaatan termasuk perbuatan tercela. Dalil yang sering dikaitkan adalah firman Allah dalam Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 16–17, yang menjelaskan bagaimana setan berupaya menyesatkan manusia dari berbagai arah.

Tindakan sengaja menggoda orang yang sedang berpuasa diibaratkan sebagai bentuk dorongan menuju maksiat, sehingga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Baca Juga:  NOD. Smart Capsule Machine Perkenalkan Rasa Nusantara di Swiss Coffee Festival 2025

Jika Sekadar Bercanda, Hukumnya Makruh

Berbeda halnya jika tujuan mengirim foto makanan hanya untuk bercanda tanpa niat mengganggu. Dalam kondisi ini, hukumnya makruh artinya tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan.

Makruh menunjukkan bahwa perbuatan tersebut kurang terpuji, terutama jika berpotensi memicu hawa nafsu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Karena itu, meskipun tidak sampai pada taraf haram, sikap bijak tetap dianjurkan demi menjaga suasana Ramadhan yang penuh kekhusyukan.

Tidak Membatalkan Puasa, Tapi Bisa Mengganggu Kekhusyukan

Melihat foto makanan saat puasa tidak membatalkan puasa. Dalam fikih, batalnya puasa berkaitan dengan hal-hal tertentu seperti makan, minum, atau hubungan suami istri di siang hari.

Namun, Islam juga menganjurkan umatnya untuk menjauhi hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat atau dorongan nafsu secara berlebihan.

Syekh Sa’id bin Muhammad dalam kitab Busyrol Karim menjelaskan bahwa meninggalkan syahwat yang mubah termasuk perbuatan sunah. Artinya, menjauhkan diri dari hal-hal yang berpotensi mengganggu konsentrasi ibadah merupakan bentuk kehati-hatian spiritual.

Prinsip Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat

Rasulullah SAW bersabda:

“Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.”
(HR. Tirmidzi No. 2317 dan Ibnu Majah No. 3976; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Hadis ini menjadi landasan penting dalam menyikapi fenomena pamer makanan saat puasa. Meski tidak ada larangan eksplisit, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori perbuatan sia-sia jika tidak membawa manfaat dan justru berpotensi mengganggu orang lain.

Baca Juga:  Taman Balekambang Surakarta Resmi Dibuka, Jadi Oase Hijau Baru di Kota Solo

Etika Bermedia Sosial di Bulan Ramadhan

Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku, termasuk di ruang digital. Mengirim foto makanan mungkin terlihat sepele, tetapi jika menimbulkan gangguan bagi orang lain, sebaiknya dihindari.

Etika bermedia sosial di bulan suci menuntut sensitivitas dan empati. Menahan diri untuk tidak memamerkan sesuatu yang dapat menggoda orang lain adalah bagian dari menjaga ukhuwah dan menghormati ibadah sesama muslim.

Pada akhirnya, hukum mengirim foto makanan saat puasa bergantung pada niat dan dampaknya. Jika bertujuan mengganggu, hukumnya haram. Jika sekadar bercanda, hukumnya makruh. Meski tidak membatalkan puasa, sikap bijak dan empati tetap menjadi pilihan terbaik.

Sebab esensi Ramadhan bukan hanya menahan lapar, tetapi juga melatih pengendalian diri dalam segala aspek kehidupan, termasuk di media sosial. (aga)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
dalil pamer makanan saat puasa hukum kirim foto makanan saat puasa hukum pamer makanan dalam Islam pamer makanan saat Ramadhan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026 Lifestyle

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026 Lifestyle

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026 Lifestyle
Ilustrasi penderita flu (foto : xframe)

Kemarau Basah Juli 2026: Kasus Flu dan Batuk Meningkat, Ini Penyebab serta Cara Mencegahnya

7 Juli 2026 Lifestyle

Gen Z Ramai Pilih Intimate Wedding, Lebih Personal dan Jadi Investasi untuk Kehidupan Setelah Menikah

7 Juli 2026 Lifestyle

5 Cara Mengatasi Sulit Tidur Setelah Terbangun Tengah Malam, Jangan Langsung Lihat Jam!

3 Juli 2026 Lifestyle
Leave A Reply Cancel Reply

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.