Surabaya (beritajatim.id) – Di era media sosial, berbagi foto makanan telah menjadi kebiasaan yang lumrah. Namun saat bulan Ramadan, muncul pertanyaan: bagaimana hukum mengirim foto makanan kepada orang yang sedang berpuasa? Apakah ada hadis yang secara tegas melarangnya?
Secara eksplisit, tidak ditemukan hadis yang secara langsung membahas hukum memamerkan atau mengirim foto makanan saat puasa. Meski demikian, para ulama memberikan penjelasan hukum berdasarkan kaidah umum syariat dan prinsip menjaga ibadah dari gangguan.
Fenomena memamerkan makanan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dinilai dari niat dan dampaknya. Dalam Islam, hukum suatu perbuatan sangat dipengaruhi oleh tujuan (niat) dan akibat yang ditimbulkannya.
Ulama yang sering membahas persoalan ini adalah Muhammad Salih al-Munajjid. Ia menjelaskan bahwa hukum perbuatan tersebut dapat berbeda tergantung motif di baliknya.
Jika Bertujuan Mengganggu, Hukumnya Haram
Apabila seseorang dengan sengaja mengirim foto makanan kepada orang yang sedang berpuasa dengan maksud menggoda, melemahkan tekad, atau mengajaknya berbuka, maka perbuatan tersebut dihukumi haram.
Pandangan ini merujuk pada prinsip bahwa menggoda orang untuk meninggalkan ketaatan termasuk perbuatan tercela. Dalil yang sering dikaitkan adalah firman Allah dalam Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 16–17, yang menjelaskan bagaimana setan berupaya menyesatkan manusia dari berbagai arah.
Tindakan sengaja menggoda orang yang sedang berpuasa diibaratkan sebagai bentuk dorongan menuju maksiat, sehingga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Jika Sekadar Bercanda, Hukumnya Makruh
Berbeda halnya jika tujuan mengirim foto makanan hanya untuk bercanda tanpa niat mengganggu. Dalam kondisi ini, hukumnya makruh artinya tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan.
Makruh menunjukkan bahwa perbuatan tersebut kurang terpuji, terutama jika berpotensi memicu hawa nafsu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Karena itu, meskipun tidak sampai pada taraf haram, sikap bijak tetap dianjurkan demi menjaga suasana Ramadhan yang penuh kekhusyukan.
Tidak Membatalkan Puasa, Tapi Bisa Mengganggu Kekhusyukan
Melihat foto makanan saat puasa tidak membatalkan puasa. Dalam fikih, batalnya puasa berkaitan dengan hal-hal tertentu seperti makan, minum, atau hubungan suami istri di siang hari.
Namun, Islam juga menganjurkan umatnya untuk menjauhi hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat atau dorongan nafsu secara berlebihan.
Syekh Sa’id bin Muhammad dalam kitab Busyrol Karim menjelaskan bahwa meninggalkan syahwat yang mubah termasuk perbuatan sunah. Artinya, menjauhkan diri dari hal-hal yang berpotensi mengganggu konsentrasi ibadah merupakan bentuk kehati-hatian spiritual.
Prinsip Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat
Rasulullah SAW bersabda:
“Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.”
(HR. Tirmidzi No. 2317 dan Ibnu Majah No. 3976; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis ini menjadi landasan penting dalam menyikapi fenomena pamer makanan saat puasa. Meski tidak ada larangan eksplisit, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori perbuatan sia-sia jika tidak membawa manfaat dan justru berpotensi mengganggu orang lain.
Etika Bermedia Sosial di Bulan Ramadhan
Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku, termasuk di ruang digital. Mengirim foto makanan mungkin terlihat sepele, tetapi jika menimbulkan gangguan bagi orang lain, sebaiknya dihindari.
Etika bermedia sosial di bulan suci menuntut sensitivitas dan empati. Menahan diri untuk tidak memamerkan sesuatu yang dapat menggoda orang lain adalah bagian dari menjaga ukhuwah dan menghormati ibadah sesama muslim.
Pada akhirnya, hukum mengirim foto makanan saat puasa bergantung pada niat dan dampaknya. Jika bertujuan mengganggu, hukumnya haram. Jika sekadar bercanda, hukumnya makruh. Meski tidak membatalkan puasa, sikap bijak dan empati tetap menjadi pilihan terbaik.
Sebab esensi Ramadhan bukan hanya menahan lapar, tetapi juga melatih pengendalian diri dalam segala aspek kehidupan, termasuk di media sosial. (aga)


as a preferred source on Google




