Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada anggaran tahun 2026. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri PKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengingat program tersebut masih menjadi fokus utama kementerian.
Mori menyebut bahwa alokasi anggaran sebesar Rp8,9 triliun pada 2026 sepenuhnya diarahkan untuk BSPS, sehingga target penyediaan tiga juta unit rumah dinilai dapat dicapai apabila pelaksanaan berjalan efektif. Namun, ia menyoroti bahwa proses pengajuan dan verifikasi program pada tahun 2025 mengalami keterlambatan signifikan, karena berlangsung sejak Juli dan baru dieksekusi awal November.
Proses Verifikasi Diminta Lebih Sederhana
Menurut Mori, pengalaman tersebut menunjukkan perlunya penyederhanaan mekanisme pengajuan dan verifikasi agar pelaksanaan BSPS tidak kembali molor. Ia menilai keterlambatan seperti yang terjadi pada 2025 harus menjadi pelajaran penting karena berdampak langsung pada efektivitas program dan realisasi bantuan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPR dan Kementerian PKP menyepakati sejumlah langkah strategis. Program BSPS pada 2026 akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia sebagai bentuk pemerataan akses bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BSPS 2026 Ditarget Mulai Mei, Usulan Data Maksimal Januari
Kesepakatan berikutnya menegaskan bahwa realisasi BSPS pada 2026 harus dimulai paling lambat pada Mei. Untuk mendukung ketepatan waktu, data calon penerima diwajibkan masuk paling lambat pada akhir Januari 2026. Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap data teknis dan ketentuan program agar lebih responsif terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan warga miskin ekstrem.
Komisi V juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas Tenaga Pendamping BSPS. Rekrutmen pendamping diharapkan berbasis kompetensi dan integritas, serta mengutamakan tenaga dari masyarakat di daerah masing-masing. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat efisiensi program sekaligus meningkatkan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
Dengan adanya penegasan dari Komisi V DPR serta komitmen dari Kementerian PKP, pelaksanaan BSPS 2026 diharapkan berjalan lebih tepat waktu, merata, dan berdampak langsung pada penyediaan rumah layak bagi masyarakat yang membutuhkan. (rio)


as a preferred source on Google




