Jakarta (beritajatim.id) – Korlantas Polri mengumumkan perubahan desain Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar SIM Internasional dan memudahkan penggunaan di luar negeri.
“Desain baru SIM akan menampilkan gambar kendaraan di samping klasifikasi SIM, serta mengganti nomor SIM dengan nomor kartu identitas. Hal ini untuk mendukung penggunaan single data,” kata Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Jumat (19/7/2024).
Perubahan format ini diterapkan karena SIM Indonesia yang lama kurang dikenal di negara lain. SIM Internasional memerlukan format yang lebih mudah dikenali secara global. Namun, implementasi perubahan ini akan bergantung pada sisa stok material SIM lama.
“Perubahan berlaku setelah persediaan material SIM lama habis. Kami akan terus menggunakan material yang ada hingga stok lama benar-benar habis,” tambah Yusri.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia juga akan diakui di delapan negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Dengan pengakuan ini, pengendara dari Indonesia tidak lagi perlu menggunakan SIM Internasional untuk bepergian ke negara-negara tersebut.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah penting dalam integrasi dokumen, mempermudah pengelolaan dokumen legalitas berkendara bersamaan dengan NPWP, BPJS, dan KTP,” jelas Yusri Yunus. (hdl)


as a preferred source on Google




