Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan pelantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2024. Pembatalan ini terjadi karena Tia telah diberhentikan sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada 23 September 2024.
Tia akan digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penggantian caleg terpilih bisa dilakukan karena beberapa alasan sesuai dengan Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Tidak ada batasan waktu untuk penggantian caleg terpilih, meski proses administrasi penerbitan keputusan membutuhkan waktu beberapa hari,” ungkap Idham pada Kamis (26/9/2024).
Selain Tia, nama Rahmad Handoyo juga digantikan oleh Didik Haryadi di Dapil Jawa Tengah V, seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1368.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembatalan Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dan pemberhentiannya sebagai kader PDIP merupakan keputusan Mahkamah Partai.
“Mahkamah partai yang memutuskan apakah caleg internal bisa dilantik atau tidak,” kata Puan, usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan juga menegaskan bahwa pergantian ini tidak ada kaitannya dengan kritik Tia terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di acara antikorupsi di Lemhannas. “Keputusan Mahkamah Partai sudah keluar sebelum acara di Lemhannas, jadi tidak ada hubungannya,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa keputusan tersebut terkait dengan sengketa Pileg 2024 dan masalah kode etik internal PDIP, bukan karena adanya ketidaksukaan partai terhadap KPK. (hdl)


as a preferred source on Google




