Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»KPU Batal Lantik Tia Rahmania sebagai Anggota DPR, Digantikan Bonnie Triyana

KPU Batal Lantik Tia Rahmania sebagai Anggota DPR, Digantikan Bonnie Triyana

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 26 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik (foto: Dok KPU)

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan pelantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2024. Pembatalan ini terjadi karena Tia telah diberhentikan sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada 23 September 2024.

Tia akan digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penggantian caleg terpilih bisa dilakukan karena beberapa alasan sesuai dengan Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Tidak ada batasan waktu untuk penggantian caleg terpilih, meski proses administrasi penerbitan keputusan membutuhkan waktu beberapa hari,” ungkap Idham pada Kamis (26/9/2024).

Selain Tia, nama Rahmad Handoyo juga digantikan oleh Didik Haryadi di Dapil Jawa Tengah V, seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1368.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembatalan Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dan pemberhentiannya sebagai kader PDIP merupakan keputusan Mahkamah Partai.

“Mahkamah partai yang memutuskan apakah caleg internal bisa dilantik atau tidak,” kata Puan, usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan juga menegaskan bahwa pergantian ini tidak ada kaitannya dengan kritik Tia terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di acara antikorupsi di Lemhannas. “Keputusan Mahkamah Partai sudah keluar sebelum acara di Lemhannas, jadi tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Baca Juga:  PSI Resmi Dukung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan di Pilgub Jawa Barat 2024

Dia menekankan bahwa keputusan tersebut terkait dengan sengketa Pileg 2024 dan masalah kode etik internal PDIP, bukan karena adanya ketidaksukaan partai terhadap KPK. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KPU RI Mochammad Afifuddin PDI Perjuangan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.