Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»KPU Diingatkan Soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya

KPU Diingatkan Soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya

Teddy AHTeddy AH Politik 15 Oktober 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sekjen Presisi
Sekjen PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Widhi Valentino, SH

Surabaya (beritajatim.co)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan mengenai tugas dan fungsinya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) yang bakal digelar 14 Februari 2024. Salah satunya mengenai penelitian khusus (Litsus) rekam jejak Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawares).

Sekjen PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Widhi Valentino, SH mengungkapkan saat ini uji materi Listsus rekam jejak Capres dan Cawapres sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 128-1/PUU/PAN.MK/AP3.

“Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU,” papar Widhi Valentino kepada awak media, MInggu (15/10/2023).

Litsus rekam jejak capres dan cawapres itu, lanjutnya, meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

Termasuk rekam jejak dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, hingga rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

Menurut Widhi Valentino Pemilu 2024 di Indonesia mendapat sorotan dunia. Sebab, masyarakat bakal menentukan figur dan arah kepemimpinan negara.

Karena itu, keberadaan KPU dan Bawaslu akan menjadi sangat penting sebegai penyelenggara Pemilu. Baik Pileg maupun Pilpres.

“Ketika demokrasi mendapat perhatian luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara,” tandasnya.

Soroti Kinerja MK

Unuk diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu ke MK terkait Litsus Capres dan Cawapres adalah Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya.

Menurut Widhi Valentino ada pasal-pasal dalam UU Pemilu itu yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Sayangnya, permohonan uji materi yang diajukan Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) belum ada kejelasan kapan disidangkan. MK seakan tidak ada upaya tegas dalam menjaga Konstitusi terkait permohonan uji materi tersebut,” ungkap Widhi menyoroti kinerja MK.

Padahal, lanjut dia, MK didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Maka MK harus melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga:  Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

Baca Juga: 
Pembangunan Bandara Dhoho Capai 94,31 Persen, Menhub: Penerbangan Tahun Depan Dimulai

Dijelaskan, MK memiliki 5 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus hal yang terkait dengan impeachment Presiden dan/Wakil Presiden.

Dasar Hukum KPU Harus Litsus Capres-Cawapres

Falsafah yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menjadi dasar adanya Pemilu dan berdemokrasi.

Terkait ini, Widhi Valentino membeberkan dasar hukum bagi KPU untuk melakukan Litsus rekam jejak capres dan Cawapres. Seperti disebutkan pada Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu, menurut Widhi, KPU bersama BAWASLU punya tugas melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi; rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

“Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba,” terang Widhi.

Kemudian Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun.

Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden juga sudah diatur, yakni minimal lulus dari sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat berikutnya, calon wakil presiden bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

“Mengapa seakan-akan syarat pencalonan sebagai pemimpin tertingi Negara sangatlah mudah sekali, hal ini sangat jauh berbeda dengan besarnya masalah, tanggungan hutang, serta tanggung jawab dan tantangan yang sedang di hadapi oleh negeri ini,” ujar Widhi.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Relawan Anies Siap Bergerak Menuju KPU & KPUD pada 19 Oktober 2023

Baca Juga: Ribuan Massa Padati Mlaku Bareng Anies-Muhaimin Iskandar di Sidoarjo

Menurutnya, ada yang tidak kalah penting dari syarat di atas. Justru ini akan menentukan arah dan psikologi bangsa dan keberpihakan negeri ini terhadap kerukunan umat serta nilai-nilai asas Hak asasi Manusia (HAM).

Ia lantas merinci tugas KPU dalam tahapan Pilpres. Yakni, melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon tentang rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

“Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon,” kata Widhi.

Dalam hal penelitian khusus itu, diharapkan juga adanya keterlibataan lembaga atau pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM untuk dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu.

“Selanjutnya mereka dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, sebab hal ini adalah komponen penting dalam menentukan arah bangsa ke depannya,” pungkasnya.

Jadwal Pendaftaran Capres – Cawapres

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Pemilihan Presiden 2024 Rekam Jejak Capres
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.