Surabaya (beritajatim.id) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Paradigma yang selama ini berorientasi pada penghukuman semata bergeser menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang lebih humanis dan berkeadilan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tidak hanya menggantikan produk hukum pidana warisan kolonial Wetboek van Strafrecht, tetapi juga mengubah cara pandang aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Asep Nana Mulyana dalam agenda penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur dengan kejaksaan negeri terkait penerapan pidana kerja sosial. Kegiatan ini dirangkai dengan pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice bertajuk Caraka Dharma Sasaka di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa selama puluhan tahun sistem hukum pidana di Indonesia cenderung menjadikan pidana penjara sebagai instrumen utama penyelesaian perkara, termasuk untuk tindak pidana ringan. Kondisi tersebut berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan belum optimalnya fungsi pembinaan terhadap narapidana.
Melalui KUHP Nasional, pemerintah mendorong penerapan pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial, khususnya untuk perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak besar serta tidak termasuk kategori tindak pidana paling serius. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih proporsional sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
Pidana kerja sosial dinilai memiliki manfaat ganda karena tidak hanya menyelesaikan perkara secara adil, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan sosial. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa bentuk kerja sosial tidak dimaknai secara sempit sebagai pekerjaan fisik, melainkan dapat disesuaikan dengan profil, keahlian, dan latar belakang pelaku. Bentuknya dapat berupa kegiatan administrasi, pelayanan sosial, perawatan fasilitas publik, hingga kontribusi keahlian tertentu yang dibutuhkan masyarakat.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menyusun pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial dan melakukan uji coba penerapannya di berbagai daerah. Tercatat, sebanyak 348 bentuk kerja sosial telah dipraktikkan sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif oleh jajaran kejaksaan.
Dalam pelaksanaannya, Asep Nana Mulyana menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai mitra strategis Kejaksaan. Pemerintah daerah dipandang memiliki posisi kunci dalam menyediakan ruang, sarana, serta program kerja sosial yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lokal.
Selain pemerintah daerah, Kejaksaan juga membuka ruang kolaborasi melalui pendekatan hexahelix dengan melibatkan akademisi, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana setelah menjalani mekanisme restorative justice.
Asep Nana Mulyana turut menyoroti peran dunia usaha, termasuk PT Jamkrindo dan holding Indonesia Financial Group (IFG), yang berkontribusi dalam program pemberdayaan serta pelatihan keterampilan bagi pelaku pasca penerapan restorative justice agar dapat kembali mandiri dan berdaya di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pembangunan sistem hukum yang humanis bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Penegakan hukum ke depan diarahkan untuk tetap tegas terhadap pelanggaran berat, namun mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan bagi pelanggaran yang masih memungkinkan diperbaiki. (ang)


as a preferred source on Google




