Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat (19/9).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam merencanakan agenda, perjalanan, dan liburan sepanjang tahun 2026.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Cuti bersama merupakan kebijakan tambahan yang diberikan pemerintah untuk mengoptimalkan efisiensi waktu libur nasional. Berikut daftar lengkap cuti bersama tahun 2026:
- Senin, 16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret – Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
- Total terdapat 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2026.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Sementara itu, berikut 17 hari libur nasional tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
- Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Natal
Dengan rincian tersebut, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kegiatan, pendidikan, dan pekerjaan agar dapat memanfaatkan masa libur secara optimal.
Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB empat menteri tersebut, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai dan karyawan akan mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan aturan perusahaan masing-masing.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi nasional.
Dengan adanya jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas lebih baik, baik untuk kebutuhan pribadi, keluarga, maupun keperluan pekerjaan. (nda)


as a preferred source on Google




