Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe, DPR Soroti Dugaan Pelanggaran dan Minta Evaluasi Sistem Lapas

Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe, DPR Soroti Dugaan Pelanggaran dan Minta Evaluasi Sistem Lapas

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 17 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira (foto: Dok DPR RI)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira (foto: Dok DPR RI)

Jakarta (beritajatim.id) – Kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan bersantai di sebuah kafe memicu sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kejadian tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Peristiwa ini mencuat setelah seorang narapidana kasus korupsi, Supriadi, terlihat berada di kedai kopi bersama petugas. Supriadi diketahui merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Kendari dan tengah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Menurut Andreas, kemungkinan narapidana dapat berada di luar rutan tanpa pengawasan ketat sangat kecil terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum petugas. Ia menilai perlu ada penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur hingga potensi praktik suap.

Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perilaku narapidana, melainkan juga menyentuh integritas petugas serta sistem pengawasan di dalam rutan. Karena itu, ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh.

Andreas juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban pimpinan rutan atas insiden tersebut. Ia menilai bahwa setiap celah yang memungkinkan narapidana keluar dari pengawasan harus dievaluasi secara sistemik, termasuk mekanisme pemberian izin, prosedur pengawalan, hingga standar pengawasan berbasis risiko.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali di pengadilan.

Baca Juga:  Perpres Makan Bergizi Gratis Segera Terbit, Anggota DPR Minta Implementasi Cepat dan Matang

Namun, setelah agenda persidangan selesai, narapidana tidak langsung dibawa kembali ke rutan, melainkan sempat singgah di kafe. Keputusan tersebut dinilai melanggar prosedur pengawalan yang seharusnya diterapkan secara ketat.

Lebih jauh, Andreas mengingatkan bahwa kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih mendalam dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ia menilai, jika penanganan hanya berhenti pada sanksi individu, maka akar masalah kelembagaan tidak akan terselesaikan.

Ia juga menyoroti persepsi publik yang semakin menguat terkait adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi. Berbagai kasus sebelumnya, seperti fasilitas berlebih di dalam lapas hingga akses tertentu, dinilai telah membentuk citra negatif terhadap penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kontrol terhadap pelaksanaan hukuman. Setiap narapidana, khususnya dalam kasus korupsi, harus berada dalam pengawasan yang ketat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak hanya menyangkut kapasitas lembaga, tetapi juga integritas dan konsistensi dalam pelaksanaan aturan. Tanpa pengawasan yang kuat, legitimasi sistem hukum dinilai berpotensi terus tergerus di mata masyarakat.

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
DPR RI Kasus Korupsi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026 News
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026 News
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026 News
Khofifah membuka Banyuwangi Ethno Carnival 2026 dan menegaskan BEC menjadi ajang promosi budaya lokal serta penggerak ekonomi kreatif Indonesia.

Khofifah Buka Banyuwangi Ethno Carnival 2026, BEC Perkuat Budaya Lokal dan Dongkrak Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.