Jakarta (beritajatim.id) – Kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan bersantai di sebuah kafe memicu sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kejadian tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang narapidana kasus korupsi, Supriadi, terlihat berada di kedai kopi bersama petugas. Supriadi diketahui merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Kendari dan tengah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Menurut Andreas, kemungkinan narapidana dapat berada di luar rutan tanpa pengawasan ketat sangat kecil terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum petugas. Ia menilai perlu ada penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur hingga potensi praktik suap.
Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perilaku narapidana, melainkan juga menyentuh integritas petugas serta sistem pengawasan di dalam rutan. Karena itu, ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh.
Andreas juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban pimpinan rutan atas insiden tersebut. Ia menilai bahwa setiap celah yang memungkinkan narapidana keluar dari pengawasan harus dievaluasi secara sistemik, termasuk mekanisme pemberian izin, prosedur pengawalan, hingga standar pengawasan berbasis risiko.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali di pengadilan.
Namun, setelah agenda persidangan selesai, narapidana tidak langsung dibawa kembali ke rutan, melainkan sempat singgah di kafe. Keputusan tersebut dinilai melanggar prosedur pengawalan yang seharusnya diterapkan secara ketat.
Lebih jauh, Andreas mengingatkan bahwa kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih mendalam dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ia menilai, jika penanganan hanya berhenti pada sanksi individu, maka akar masalah kelembagaan tidak akan terselesaikan.
Ia juga menyoroti persepsi publik yang semakin menguat terkait adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi. Berbagai kasus sebelumnya, seperti fasilitas berlebih di dalam lapas hingga akses tertentu, dinilai telah membentuk citra negatif terhadap penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kontrol terhadap pelaksanaan hukuman. Setiap narapidana, khususnya dalam kasus korupsi, harus berada dalam pengawasan yang ketat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak hanya menyangkut kapasitas lembaga, tetapi juga integritas dan konsistensi dalam pelaksanaan aturan. Tanpa pengawasan yang kuat, legitimasi sistem hukum dinilai berpotensi terus tergerus di mata masyarakat.


as a preferred source on Google




