Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti

OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti

Hendra BrataHendra Brata Politik 31 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Friderica Widyasari
Friderica Widyasari

Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan dua pejabat internal sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti dalam rangka menjaga kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Penunjukan ini menempatkan Friderica pada posisi strategis dalam memastikan keberlanjutan arah kebijakan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, dipercaya mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur secara internal. Menurutnya, OJK memastikan bahwa seluruh proses pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat tetap berjalan secara optimal tanpa gangguan transisi kepemimpinan.

Ismail juga menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas organisasi, seiring dengan dinamika dan tantangan yang terus berkembang di sektor jasa keuangan. Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Keputusan terkait jabatan pejabat pengganti ini mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. Dalam periode ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons perkembangan industri keuangan, termasuk inovasi digital dan penguatan pelindungan konsumen.

Baca Juga:  3 Alasan Pengamat Politik Setuju dengan Gagasan Ganjar Tahan Koruptor di Nusakambangan

Dengan struktur kepemimpinan yang tetap solid, OJK diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di tengah perubahan ekonomi global dan domestik. (hen)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
OJK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.