Surabaya (beritajatim.id) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo mendapat sorotan dari pakar hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. M. Syaiful Aris.
Program ini, yang bertujuan memberikan makan siang bergizi kepada masyarakat, terutama siswa, menuai perhatian publik setelah dilaporkan sebagian dananya bersumber dari dana pribadi presiden, seperti di Kendari.
Syaiful menilai inisiatif ini sejalan dengan janji kampanye Presiden dan merupakan langkah positif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, dari sudut pandang hukum, penggunaan dana pribadi untuk program pemerintah dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Tidak Sesuai Prinsip Keuangan Negara
“Pengeluaran negara seharusnya berasal dari kas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Meski tidak merugikan keuangan negara, langkah ini tidak mencerminkan pengelolaan yang tertib dan sesuai aturan,” ujar Syaiful.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip tata kelola keuangan negara berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003, yang menekankan pengelolaan keuangan negara harus efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Potensi Konflik Kepentingan
Syaiful memperingatkan potensi konflik kepentingan yang dapat timbul dari penggunaan dana pribadi dalam program publik.
“Hal ini bisa menciptakan kesan manipulasi untuk membangun citra politik. Idealnya, potensi konflik seperti ini dicegah untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan di masa depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti risiko ketidakseimbangan dalam sistem birokrasi. Berdasarkan Pasal 7 UU 17/2003, seluruh fungsi pemerintahan harus didanai melalui APBN yang telah disetujui DPR.
Sistem ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Pelaksanaan program seperti MBG ini seharusnya sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang transparan dan akuntabel. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Syaiful.
Dukungan dengan Catatan Kepatuhan Hukum
Syaiful menegaskan bahwa program MBG adalah langkah yang baik dan perlu didukung oleh masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi aturan hukum dan mekanisme kontrol yang ketat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Program ini harus sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah penyimpangan yang berpotensi merugikan negara,” pungkasnya. (hdl)







