Jenewa (beritajatim.id) – Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, secara resmi mengutuk serangan militer Amerika Serikat terhadap kapal-kapal di Laut Karibia dan Samudra Pasifik timur yang diduga mengangkut narkoba. Turk menegaskan bahwa serangan tersebut tidak dapat diterima dan harus dihentikan.
Pernyataan keras ini disampaikan oleh juru bicara kantornya, Ravina Shamdasani, dalam briefing rutin PBB pada Jumat. Ini merupakan kali pertama sebuah organisasi PBB mengeluarkan kecaman semacam ini.
“Serangan-serangan ini dan biaya kemanusiaannya yang terus meningkat adalah tidak dapat diterima. AS harus menghentikan serangan semacam itu dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah pembunuhan di luar pengadilan terhadap orang-orang di atas kapal-kapal ini,” ujar Shamdasani menyampaikan pesan Turk.
Turk meyakini bahwa serangan udara oleh Amerika Serikat terhadap kapal-kapal di Karibia dan Pasifik melanggar hukum HAM internasional.
Presiden AS Donald Trump membenarkan serangan tersebut sebagai eskalasi yang diperlukan untuk membendung aliran narkoba ke Amerika Serikat. Namun, kampanye melawan kartel narkoba ini telah memicu perdebatan di antara negara-negara di kawasan.
Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth pada Rabu mengumumkan serangan militer AS terbaru dalam kampanye ini, menargetkan sebuah kapal yang diklaim membawa narkoba di Samudra Pasifik timur.

Empat orang di dalam kapal tewas dalam insiden tersebut. Ini merupakan serangan ke-14 sejak kampanye dimulai pada awal September, dengan total korban tewas setidaknya mencapai 61 jiwa.
Shamdasani menanggapi pembenaran AS yang menyebut upaya ini sebagai kampanye anti-narkoba dan kontra-terorisme.
Ia menekankan bahwa negara-negara telah lama sepakat bahwa perang melawan perdagangan narkoba ilegal adalah urusan penegakan hukum yang diatur oleh batasan-batasan ketat mengenai penggunaan kekuatan mematikan.
Penggunaan kekuatan mematikan yang disengaja hanya diizinkan sebagai upaya terakhir terhadap seseorang yang mewakili ancaman langsung terhadap nyawa.
“Jika tidak, hal itu akan melanggar hak untuk hidup dan merupakan pembunuhan di luar pengadilan,” tegasnya.
Serangan-serangan ini, kata Shamdasani, terjadi di luar konteks konflik bersenjata atau permusuhan aktif. (hdl)


as a preferred source on Google



