Jakarta (beritajatim.id) – Setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 berakhir pada Rabu (4/9/2024), jumlah daerah dengan calon tunggal menurun menjadi 41.
Dua daerah, Kabupaten Puhowato (Gorontalo) dan Kabupaten Kepulauan Sitaro (Sulawesi Utara), berhasil menambah pasangan calon. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan informasi ini dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota.
Namun, dengan penambahan di dua daerah tersebut, kini tersisa satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal.
Meskipun demikian, Pilkada di daerah-daerah ini tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pada tingkat provinsi, Papua Barat menjadi satu-satunya wilayah yang masih memiliki calon tunggal, sementara di tingkat kabupaten/kota, calon tunggal tersebar di 40 daerah di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, hingga Kalimantan. (hdl)


as a preferred source on Google




