Jakarta (beritajatim.id) – Presidium Konstitusi kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan sistem bernegara berbasis Pancasila, dengan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mengambil langkah strategis untuk mengembalikan arah perjalanan bangsa kepada konstitusi asli yakni Undang-Undang Dasar 1945 (naskah asli). Langkah ini dinilai sebagai fondasi penting dalam mewujudkan visi besar Indonesia Bangkit pasca transisi pemerintahan.
Organ perjuangan konstitusional yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, ini telah menyuarakan sikapnya secara terbuka melalui Maklumat Presidium Konstitusi yang dideklarasikan pada 10 November 2023 lalu di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.
Dalam maklumat tersebut, Presidium meminta agar dilakukan kaji ulang terhadap hasil Amandemen UUD 1945 tahun 1999–2002, yang dinilai telah menjauhkan sistem bernegara dari nilai-nilai Pancasila.
“Hari ini kami silaturahmi ke Pak Try, untuk memaparkan naskah akademik dan poin-poin addendum yang telah kami susun. Ini adalah bagian dari penyempurnaan dan penguatan UUD 1945 naskah asli, tanpa mengubah struktur dan rancang bangun sistem bernegara yang telah dicita-citakan para pendiri bangsa,” kata AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, penggagas Presidium Konstitusi, usai pertemuan di kediaman Try Sutrisno, Selasa (2/9/2025).
Addendum, Bukan Amandemen Baru
Menurut LaNyalla, dokumen akademik yang disusun oleh tim perumus akan menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan UUD 1945 melalui teknik addendum, bukan amandemen total yang bisa mengubah struktur dasar konstitusi. Konsep ini diyakini akan menguatkan kembali jati diri bangsa tanpa meninggalkan semangat reformasi yang demokratis.
Salah satu poin penting yang diajukan dalam addendum adalah penguatan kembali peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) sebagai representasi utuh dari kedaulatan rakyat.
“Kami ingin MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang menyusun dan mengawasi pelaksanaan GBHN. Di dalamnya ada DPR, Utusan Golongan, dan Utusan Daerah yang diutus langsung oleh komunitas masing-masing dari bawah,” ujar mantan Ketua DPD RI itu.
DPR dari Unsur Non-Parpol: Terobosan Baru
Lebih lanjut, Presidium Konstitusi juga mengusulkan perbaikan format keanggotaan DPR RI dengan memberi ruang bagi unsur non-partai politik atau perseorangan untuk dapat menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pemilihan umum.
Konsep ini diadopsi dari praktik di 12 negara Uni Eropa dan Afrika Selatan, yang dinilai lebih membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
“DPR sebagai institusi pembentuk UU harus lebih inklusif. Dengan membuka pintu bagi individu non-parpol, maka produk undang-undang bisa lebih merepresentasikan aspirasi publik yang beragam,” tambahnya.
GBHN dan Evaluasi Tahunan Lembaga Negara
Dalam skema yang ditawarkan, MPR akan kembali diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang bersifat mengikat bagi seluruh lembaga negara, termasuk Presiden, Mahkamah Agung, BPK, DPA, dan lainnya. Evaluasi pelaksanaan GBHN dilakukan setiap tahun oleh MPR melalui mekanisme laporan kinerja dari lembaga-lembaga tersebut.
“GBHN itu adalah kesepakatan rakyat yang dituangkan dalam navigasi negara. Semua lembaga wajib menjadikan itu sebagai acuan kerja, dan MPR berhak mengevaluasi apakah mereka konsisten melaksanakan haluan tersebut,” jelas LaNyalla.
Momentum Presiden Prabowo Ciptakan Legacy
Presidium Konstitusi menyambut positif komitmen Presiden Prabowo yang kerap menyampaikan keinginannya untuk menerapkan ekonomi Pancasila, terutama melalui penguatan pasal 33 UUD 1945.
Namun, LaNyalla berharap komitmen tersebut juga diikuti dengan langkah nyata dalam mengembalikan sistem politik Pancasila, yang telah dirumuskan secara jelas oleh para pendiri bangsa.
“Kami mengapresiasi komitmen Presiden soal ekonomi Pancasila. Tapi jangan setengah-setengah. Sistem politik juga harus dikembalikan ke rel Pancasila. Ini kesempatan besar bagi Presiden untuk meninggalkan legacy penting: mengembalikan jati diri bangsa,” tegas LaNyalla.
Ia menambahkan, bangsa yang tercerabut dari akar sejarah dan budaya akan kehilangan arah dan jati diri. Karena itu, generasi muda harus dididik dengan semangat nasionalisme dan pengetahuan sejarah yang benar.
“Indonesia adalah bangsa besar yang lahir dari perjuangan melawan penjajahan. Jangan biarkan anak-anak kita kehilangan semangat itu hanya karena sistem politik yang salah arah,” pungkasnya.
Silaturahmi dan Konsolidasi Lanjutan
Selain Try Sutrisno dan LaNyalla, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh tokoh-tokoh Presidium Konstitusi lainnya, seperti Dr. Ichsanuddin Noorsy (Sekjen Presidium Konstitusi), Dr. Andi Mulyadi (dosen Ilmu Politik UI), Irjen Pol (Purn) Mohammad Arief, serta sejumlah aktivis konstitusi lainnya.
Dalam pertemuan itu, mereka juga menyepakati langkah strategis lanjutan untuk melakukan konsolidasi kebangsaan lintas elemen masyarakat demi memperkuat dukungan terhadap agenda reformasi konstitusi berbasis Pancasila.
Dengan menggulirkan agenda kembali ke UUD 1945 naskah asli melalui teknik addendum, Presidium Konstitusi berharap Indonesia bisa keluar dari jebakan sistem politik liberal yang dinilai menggerus kedaulatan rakyat. Dukungan Presiden Prabowo menjadi kunci utama bagi lahirnya era baru bernegara yang berakar pada jati diri bangsa. (hdl)


as a preferred source on Google




