Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Revisi ini diharapkan menjadi fondasi bagi keberlanjutan pemerintahan Jakarta setelah statusnya tak lagi sebagai ibu kota negara usai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penyusunan RUU perubahan UU DKJ didasari kebutuhan pengaturan yang lebih tegas terkait nomenklatur jabatan dan struktur pemerintahan Jakarta,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama DPD RI, Senin (18/11/2024), di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Rapat tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum transisi Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Mendagri menekankan bahwa revisi ini bertujuan mengakomodasi perubahan struktur pemerintahan, termasuk pengaturan jabatan gubernur, wakil gubernur, serta peran DPRD, DPR RI, dan DPD RI.
Perubahan Penting dalam Pasal 70
Salah satu usulan utama dalam revisi adalah pada Pasal 70, yang mengatur kelancaran transisi pemerintahan Jakarta. Perubahan ini memastikan stabilitas politik dan administratif setelah Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota.
“Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan tetap menjabat di DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan DKI,” jelas Tito mengenai ketentuan Pasal 70B.
Meski status ibu kota negara berpindah ke IKN, Tito memastikan bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Revisi UU DKJ akan memperkuat peran Jakarta sebagai salah satu pilar strategis nasional.
“Pemerintah mendukung penuh pengesahan undang-undang ini melalui mekanisme yang berlaku, sebagai dasar pembangunan masa depan Jakarta,” pungkasnya.
Revisi UU DKJ ini dinilai sebagai langkah awal bagi Jakarta untuk menyesuaikan diri dalam perannya yang baru, tanpa kehilangan relevansi sebagai pusat kekuatan nasional. (hen/hdl)


as a preferred source on Google




