Batu (beritajatim.id) – SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Offshore Jabanusa menyerahkan rekomendasi kebijakan strategis kepada pemerintah pusat sebagai upaya mengoptimalkan instrumen fiskal bagi kabupaten dan kota pesisir yang menjadi penyangga aktivitas hulu minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Stakeholder Daerah bertema “Tata Kelola Energi dan Keseimbangan Fiskal Kabupaten/Kota Pesisir” yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (19/6). Forum ini menjadi wadah penyelarasan antara kepentingan pengelolaan energi nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah yang selama ini berperan mendukung operasional industri hulu migas offshore.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah, di antaranya Bupati Pamekasan, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Bupati Bangkalan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sampang, serta perwakilan berbagai KKKS yang beroperasi di wilayah lepas pantai Jawa Timur.
Forum juga melibatkan perusahaan migas seperti Kangean Energy Indonesia, Petronas Carigali Ketapang II Ltd., Searah Ketapang Ltd., Husky-CNOOC Madura Ltd., Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd., Medco Energi Sampang Pty. Ltd., SAKA Indonesia Pangkah Ltd., Pertamina EP Field Poleng, Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Posco International ENP Indonesia, dan Prima Energi Bawean.
Dalam pembahasan, peserta forum menilai daerah pesisir memiliki peran penting dalam menopang keberlangsungan operasi hulu migas lepas pantai, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Karena itu, diperlukan formulasi kebijakan fiskal yang lebih mencerminkan kontribusi serta beban yang ditanggung daerah penyangga agar pembangunan dapat berlangsung lebih berimbang.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menegaskan industri hulu migas berkomitmen menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah. Menurutnya, manfaat sektor migas tidak hanya diwujudkan melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM), tetapi juga melalui penciptaan nilai ekonomi yang mampu memperkuat pembangunan wilayah sekitar operasi. Ia menilai komunikasi yang erat antara regulator, KKKS, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar manfaat industri migas dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut forum, peserta menyepakati dua rekomendasi utama yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Rekomendasi pertama ditujukan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Forum mengusulkan percepatan kajian mengenai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan terhadap kabupaten maupun kota pesisir yang secara geografis berada dekat dengan koordinat sumur produksi migas di Jawa Timur. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas agar distribusi manfaat lebih mencerminkan kondisi riil daerah terdampak.
Apabila perubahan formulasi DBH Migas belum memungkinkan dalam waktu dekat, forum mengusulkan optimalisasi instrumen Transfer ke Daerah (TKD) lainnya, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun skema fiskal alternatif. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah pesisir yang turut menanggung risiko operasional industri migas lepas pantai.
Rekomendasi kedua ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Forum mendorong pemerintah menyediakan sistem data terintegrasi yang tidak hanya memuat informasi koordinat sumur produksi dan volume lifting, tetapi juga pemetaan wilayah pesisir yang terdampak secara sosial dan ekonomi akibat aktivitas hulu migas.
Ketersediaan data yang komprehensif dinilai penting sebagai dasar pengelolaan risiko bagi investor sekaligus mendukung penyusunan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran. Selain itu, forum juga mengusulkan penyusunan indeks eksternalitas negatif bagi kabupaten dan kota yang berada di sekitar wilayah produksi migas. Indeks tersebut diharapkan menjadi referensi dalam penentuan alokasi DBH Migas maupun kebijakan fiskal lain yang lebih inklusif bagi daerah penyangga.
Melalui rekomendasi tersebut, SKK Migas Jabanusa bersama KKKS Offshore berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi dalam menyusun kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan investasi sektor hulu migas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir. Keselarasan antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal daerah dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan serta mendukung ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang. (ren)


as a preferred source on Google




