Jakarta (beritajatim.id) – Di tengah pesatnya aktivitas digital, khususnya belanja online, masyarakat dihadapkan pada ancaman kejahatan siber bernama social engineering. Modus penipuan ini memanfaatkan kelengahan pengguna dalam menjaga informasi pribadi untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Mengacu pada definisi dari National Institute of Standards and Technology (NIST), social engineering merupakan upaya manipulasi psikologis untuk membujuk seseorang agar memberikan informasi sensitif, mengizinkan akses ilegal, atau mengikuti instruksi penipuan.
Jonathan Kriss, Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik ini. Salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku adalah kebiasaan pengguna mengunggah ulasan produk lengkap dengan kemasan yang memuat data pribadi seperti nama dan nomor telepon.
“Kita sering kali oversharing informasi pribadi yang seharusnya dirahasiakan. Informasi seperti nama dan nomor telepon dalam foto atau video review produk sangat mudah dimanfaatkan pelaku,” jelas Jonathan.
Dua Modus Social Engineering yang Marak
Jonathan mengungkapkan ada dua modus utama yang kini banyak menjerat pelanggan e-commerce. Keduanya sama-sama mengandalkan manipulasi psikologis untuk mendapatkan kepercayaan korban.
1. Baiting (Iming-iming Hadiah)
Pelaku menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai pihak resmi dari e-commerce dan menawarkan voucer belanja, cashback, atau bonus. Agar lebih meyakinkan, pelaku mengirimkan dokumen palsu berlogo resmi melalui aplikasi pesan instan.
Modus ini berlanjut dengan instruksi kepada korban untuk mengunduh aplikasi pinjaman online (pindar), mengisi data pribadi, dan mengajukan pinjaman. Ketika pinjaman cair, korban diminta mentransfer dana ke rekening pelaku dengan dalih akan menerima bonus.
“AdaKami tidak pernah meminta pengguna untuk mengirimkan dana ke rekening yang tidak jelas. Ini ulah oknum yang perlu diwaspadai bersama,” tegas Jonathan.
2. Pretexting (Ancaman Palsu)
Modus ini menargetkan pengguna yang mengunggah ulasan produk. Pelaku mengaku dari pihak berwenang dan menyampaikan bahwa unggahan korban melanggar aturan, lalu mengirimkan dokumen ancaman yang tampak resmi.
Pelaku kemudian memaksa korban membeli barang di akun e-commerce tertentu—yang sebenarnya milik pelaku—menggunakan limit buy now pay later. Jika limit habis, korban diarahkan mengajukan pinjaman online dan mentransfer dananya ke rekening pelaku.
Imbauan dan Tips dari AdaKami
Melihat maraknya penipuan ini, Jonathan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara tiba-tiba.
“Selalu lakukan konfirmasi ulang terhadap informasi yang diterima. Jangan pernah ragu untuk memverifikasi ke pihak resmi,” ujarnya.
Berikut sejumlah tips dari AdaKami agar terhindar dari penipuan social engineering:
- Periksa nomor pengirim: Gunakan aplikasi identifikasi nomor untuk mengecek siapa yang menghubungi.
- Konfirmasi ke pihak resmi: Hubungi layanan pelanggan e-commerce atau platform yang disebutkan.
- Blokir dan laporkan: Jika terbukti menipu, blokir dan laporkan nomor tersebut ke penyedia layanan atau pihak berwenang.
Dengan edukasi dan kesadaran digital yang lebih baik, AdaKami berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari kejahatan social engineering yang terus berkembang seiring pertumbuhan teknologi. (hdl)


as a preferred source on Google




