Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang Telah Ditetapkan KPU

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang Telah Ditetapkan KPU

Ade MSGAde MSG Politik 6 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik (foto: Dok KPU)

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mengintensifkan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, khususnya melalui jalur perseorangan atau independen.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa jajaran KPU di seluruh 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah aktif menyosialisasikan proses ini.

“Masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan berlangsung dari tanggal 5 hingga 7 Mei. Sementara penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 12 Mei di seluruh Indonesia,” ujar Idham dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Menurut Idham, setelah tahap penyerahan dukungan calon perseorangan kepada KPU daerah selesai, KPU RI akan mengumumkan jumlah pendaftar calon independen. Hal ini sebagai bagian dari transparansi dan keterbukaan dalam proses demokrasi.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga:  Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Hidayat Nur Wahid Sebut Bukti Oligarki Pro-Zionis Mulai Tumbang

Dengan adanya proses ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon kepala daerah independen untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga semakin memperkaya pilihan demokratis bagi masyarakat. (rio/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KPU Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.