Kediri (beritajatim.id) – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menyita belasan ribu pil narkoba dan sabu-sabu dari seorang terduga pelaku berinisial MIAS alias Legong (29), warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriatik, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap AKP Sriatik pada Jumat, 31 Mei 2024.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan MIAS alias Legong yang gerak-geriknya mencurigakan. Legong, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani, ditangkap di rumahnya. “Dilakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya,” terangnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sabu-sabu seberat 5,34 gram, 300 butir pil Alprazolam, 200 butir pil Riklona Clonazepam, dan 15.200 butir pil LL yang disimpan dalam 15 botol plastik. Selain itu, tim juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, 970 botol plastik warna putih, dan satu ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
MIAS terancam dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 dan/atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Masih dimintai keterangan, diduga masih ada jaringan pelaku lainnya,” ucap AKP Sriatik. (hdl)


as a preferred source on Google




