Lumajang (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat dengan menangkap tiga anggota komplotan pencurian sapi. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang. Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada 26 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan ternak. Dari proses penyidikan, ketiga tersangka diketahui berperan membantu aksi pencurian yang sebelumnya telah direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup menggunakan bambu. Setelah berhasil masuk, mereka melepaskan tali pengikat sapi dari palungan sebelum menggiring hewan tersebut keluar kandang melalui jalur belakang yang melewati area perkebunan tebu agar tidak diketahui warga sekitar.
AKP Ari mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan. Dari keterangan penadah tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.
Polisi kini masih memburu BK yang diduga menjadi otak komplotan sekaligus pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut. Saat melakukan penggeledahan di rumah BK, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan sehingga kini berstatus buronan.
Sejauh ini, hasil penyidikan menunjukkan komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Randuagung. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Lumajang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil ditemukan kembali serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang diduga digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian menuju penadah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap BK guna menuntaskan pengungkapan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian hewan ternak lainnya di wilayah Kabupaten Lumajang. (tin)


as a preferred source on Google




