Solo (beritajatim.id) – Gibran Rakabuming Raka merespons isu pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Surakarta terkait pelantikannya sebagai Wakil Presiden terpilih. Saat menghadiri Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Jawa Tengah, Senin (15/7/2024), Gibran hanya berkata, “Nanti saja ya, nanti lihat saja ya.”
Ketika ditanya oleh beberapa wartawan mengenai rencana mundur dari jabatannya, Gibran masih enggan memberikan jawaban detail. “Nanti aja ya soal itu,” ujarnya singkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono, mengaku belum mengetahui rencana pengunduran diri Gibran. “Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana. Cuma kemarin kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” katanya.
Menurut Budi, aturan pengunduran diri harus melalui pengiriman surat ke DPRD, kemudian dilanjutkan dengan proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri. “Nanti kalau sudah turun, wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota,” jelasnya.
Proses pengunduran diri, dari pengajuan surat hingga selesai, sesuai standar operasional prosedur dari Kemendagri, memerlukan waktu sekitar 20 hari. Hingga saat ini, belum ada surat resmi yang diajukan oleh Gibran. “Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres, jabatan sebagai kepala daerah harus dilepaskan,” tambah Budi.
Keputusan ini tentunya menjadi perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya transisi yang tertib dan sesuai prosedur dalam pemerintahan daerah. Masyarakat Solo dan pihak terkait masih menunggu kepastian langkah Gibran selanjutnya. (hdl)


as a preferred source on Google




