Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Gibran Rakabuming Raka Tanggapi Isu Mundur dari Wali Kota Surakarta

Gibran Rakabuming Raka Tanggapi Isu Mundur dari Wali Kota Surakarta

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 15 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

Solo (beritajatim.id) – Gibran Rakabuming Raka merespons isu pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Surakarta terkait pelantikannya sebagai Wakil Presiden terpilih. Saat menghadiri Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Jawa Tengah, Senin (15/7/2024), Gibran hanya berkata, “Nanti saja ya, nanti lihat saja ya.”

Ketika ditanya oleh beberapa wartawan mengenai rencana mundur dari jabatannya, Gibran masih enggan memberikan jawaban detail. “Nanti aja ya soal itu,” ujarnya singkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono, mengaku belum mengetahui rencana pengunduran diri Gibran. “Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana. Cuma kemarin kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” katanya.

Menurut Budi, aturan pengunduran diri harus melalui pengiriman surat ke DPRD, kemudian dilanjutkan dengan proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri. “Nanti kalau sudah turun, wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota,” jelasnya.

Proses pengunduran diri, dari pengajuan surat hingga selesai, sesuai standar operasional prosedur dari Kemendagri, memerlukan waktu sekitar 20 hari. Hingga saat ini, belum ada surat resmi yang diajukan oleh Gibran. “Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres, jabatan sebagai kepala daerah harus dilepaskan,” tambah Budi.

Keputusan ini tentunya menjadi perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya transisi yang tertib dan sesuai prosedur dalam pemerintahan daerah. Masyarakat Solo dan pihak terkait masih menunggu kepastian langkah Gibran selanjutnya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir Bangga dengan Capaian Polri dalam Survei Litbang Kompas
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Gibran Rakabuming Raka
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.