Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Tidak Mendapat Prioritas di Jalan

Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Tidak Mendapat Prioritas di Jalan

Teddy AHTeddy AH News 27 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Irjen Pol Aan Suhanan.
Irjen Pol Aan Suhanan.

Jakarta (beritajatim.id) – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa plat nomor mobil ZZ tidak memiliki prioritas khusus di jalan raya dan tidak memerlukan perlakuan istimewa.

Plat nomor kendaraan dengan kode ZZ belakangan ini mendapat sorotan publik karena seringkali pengemudi meminta prioritas atau perlakuan istimewa di jalan, terutama saat kemacetan. Namun, Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa kendaraan dengan plat nomor ZZ tidak termasuk dalam kategori prioritas.

“Plat nomor ZZ tidak memiliki privilege atau prioritas khusus di jalan. Semua kendaraan, termasuk yang memiliki nomor khusus, harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti aturan ganjil-genap,” tegas Irjen Pol Aan Suhanan.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan pelat nomor khusus hanya terletak pada nomor yang tertera, bukan pada hak istimewa di jalan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelat nomor khusus tidak memberikan keistimewaan.

“Plat nomor khusus ini tidak memberikan keuntungan apapun. Baik itu nomor pilihan, nomor cantik, atau nomor khusus, tidak ada prioritas di jalan,” tambahnya.

Pelat nomor khusus diberikan dengan ketentuan tertentu. Pelat khusus hanya diperuntukkan bagi menteri dan direktur jenderal, sementara pejabat TNI dan Polri juga memiliki aturan spesifik terkait penggunaannya.

“Untuk TNI, Pangdam dan pejabat utama bisa menggunakan pelat ZZD. Di Polri, Kapolda dan pejabat utama dapat menggunakan pelat ZZX. Namun, di bawah jabatan tersebut, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus,” jelas Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Kasus Visa Non Haji, Menag Siapkan Sanksi Berat untuk Travel Nakal
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kakorlantas Polri Plat mobil
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.