Jakarta (beritajatim.id) – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa plat nomor mobil ZZ tidak memiliki prioritas khusus di jalan raya dan tidak memerlukan perlakuan istimewa.
Plat nomor kendaraan dengan kode ZZ belakangan ini mendapat sorotan publik karena seringkali pengemudi meminta prioritas atau perlakuan istimewa di jalan, terutama saat kemacetan. Namun, Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa kendaraan dengan plat nomor ZZ tidak termasuk dalam kategori prioritas.
“Plat nomor ZZ tidak memiliki privilege atau prioritas khusus di jalan. Semua kendaraan, termasuk yang memiliki nomor khusus, harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti aturan ganjil-genap,” tegas Irjen Pol Aan Suhanan.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan pelat nomor khusus hanya terletak pada nomor yang tertera, bukan pada hak istimewa di jalan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelat nomor khusus tidak memberikan keistimewaan.
“Plat nomor khusus ini tidak memberikan keuntungan apapun. Baik itu nomor pilihan, nomor cantik, atau nomor khusus, tidak ada prioritas di jalan,” tambahnya.
Pelat nomor khusus diberikan dengan ketentuan tertentu. Pelat khusus hanya diperuntukkan bagi menteri dan direktur jenderal, sementara pejabat TNI dan Polri juga memiliki aturan spesifik terkait penggunaannya.
“Untuk TNI, Pangdam dan pejabat utama bisa menggunakan pelat ZZD. Di Polri, Kapolda dan pejabat utama dapat menggunakan pelat ZZX. Namun, di bawah jabatan tersebut, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus,” jelas Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. (ted)







