Banjarmasin (beritajatim.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan dalam Pemilu 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Puadi, pada acara Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Puadi, Bawaslu dapat mendiskualifikasi paslon yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang maupun materi sebagai imbalan kepada pemilih. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Selain itu, paslon juga bisa dikenakan sanksi jika menerima dana kampanye dari sumber-sumber terlarang seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau BUMDes.
“Paslon petahana juga bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, atau memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan,” tambah Puadi.
Bawaslu, lanjut Puadi, terus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan tim kampanye untuk mencegah pelanggaran pemilu.
“Kami mengawasi setiap tahapan pemilu dan melakukan pencegahan jika terindikasi adanya pelanggaran,” tutupnya. (hdl)


as a preferred source on Google




